INformasinasional.com,Pemalang –
Untuk yang kesekian kalinya operasi gabungan Barang Kena Cukai ( BKC) kembali digelar pihak Bea Cukai Tegal dan Satpol -PP Pemalang, dua toko sembako yang diduga menjual rokok tak resmi di daerah kecamatan Petarukan menjadi target mereka, hasilnya Ratusan batang rokok dari berbagai merk pun disita petugas.
Sebanyak 840 batang rokok ilegal, tanpa pita cukai disita pada sebuah warung sembako di Desa Kendal sari kecamatan Petarukan. dalam operasi diketahui melibatkan Satpol PP Pemalang bersama Bea Cukai Tegal
Kepala bidang penegakan perda ( Kabid Gakda ) Khusnul khatimah membenarkan kegiatan penyisiran tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Rabu ( 19/11) Mengatakan, razia dilakukan menyusul dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang
“Rokok ilegal tersebut diamankan oleh Bea cukai Tegal,Pemilik warung diberi pembinaan dan pengawasan,agar tidak melakukan kegiatan serupa atau melakukan kegiatan melanggar aturan, Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran lagi maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan sesuai aturan yang berlaku,” Jelas Khusnul.
Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan, terutama generasi muda,
“Toko yang kita nyisir ( pengawasan ) dari beberapa toko yang sudah kena operasi dulu. Alhamdulillah sudah tidak jualan lagi berarti patuh” tututnya Banggga.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai,Barang bukti rokok yang disita antara lain:
– lato 10 bungkus
– Croser Bold 4 bungkus
– Croser Bold Ungu 10 bungkus
– Bonte 16 bungkus
–Have 2 bungkus
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 42 Bungkus atau 840 batang rokok.
Reporter :
Ragil Surono.






Discussion about this post