INformasinasional.com — Langkat. Aroma busuk proyek smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat akhirnya menyeruak kepermukaan. Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik dan diam-diam diendus penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka: Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang merangkap PPK, dan Supriadi selaku Kasi Sarpras Bidang SD yang sejak awal disebut-sebut punya peran ‘aneh’ dalam pusaran kasus ini.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Langkat Asbach SH MH dalam konferensi pers yang berlangsung panas di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) sore. Supriadi bahkan dihadirkan langsung, berdiri tertunduk sebagai angin perubahan mulai berembus di Langkat.
“Dua alat bukti permulaan sudah cukup. Kami menetapkan tersangka SA dan S. Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Asbach.
Proyek pengadaan Smartboard bernilai fantastis Rp49,9 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar, hasil mark up yang mencolok.
Keanehan proyek muncul sejak hari pertama, yakni APBD Perubahan diketok 5 September 2024, RUP tayang 10 September, PPK langsung akses e-purchasing hari yang sama, Surat Pesanan terbit 11–12 September 2024, dan Barang sudah diserahterimakan 23 September 2024
Hanya 18 hari dari dokumen anggaran hingga barang masuk sekolah, kecepatan yang bahkan menyaingi perusahaan teknologi global. Namun analisis penyidik menyebut proses ini justru menjadi bukti manuver kilat yang penuh rekayasa.
Lebih janggal lagi, merk dan tipe barang (Viewsonic VS18472 75 inch) sudah tercantum sejak awal di siRUP. Sumber internal Disdik Langkat menyebut, “Ini sudah jelas monopoli.”
Dugaan keterlibatan Supriadi bukan sekadar tempelan. Meski bukan pejabat penandatangan kontrak, seluruh transaksi E-katalog justru menggunakan akun miliknya. Penyidik mencium indikasi pengaturan harga bersama rekanan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, dua perusahaan ‘penjual’ yang hanya berstatus agen.
Lebih mengiris lagi, ada fakta bahwa sekolah swasta milik Supriadi, SMPS Tunas Mandiri, justru menerima jatah empat unit Smartboard. Sementara sekolah negeri justru banyak yang kebagian tidak merata. Regulasi hibah? Dokumen serah terima? Tak satupun muncul.
Nama Faisal Hasrimy mantan Pj Bupati Langkat yang kini sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kini terus meniupkan angin kencang dalam kasus ini.
Kejari mengaku sudah dua kali memanggil Faisal, namun mangkir.
Panggilan pertama alasan sakit.
Panggilan kedua alasan tugas dinas.
Kajari memastikan akan melayangkan panggilan ketiga.
Di Langkat, Faisal dikenal lewat slogan “bubur pedas”-nya. Namun dalam kasus Smartboard, masyarakat justru melihat pedasnya diduga berada pada permainan anggaran, bukan kuliner. Sumber internal menyebutkan sejak awal ia diduga menjadi “dalang utama”.
Supriadi langsung dijebloskan ketahanan untuk 20 hari kedepan. Sementara Saiful Abdi tidak ditahan karena masih menjalani hukuman kasus lain, meski namanya kembali terseret dalam korupsi besar.
Penyidik memastikan penyidikan belum selesai. “Masih ada pihak lain yang akan kami periksa,” kata Asbach, memberi sinyal bahwa gelombang berikutnya mungkin menyeret nama yang lebih besar.
Smartboard atau papan tulis pintar teknologi pendidikan jadi alat bancakan. Alih-alih mendorong digitalisasi sekolah, proyek Smartboard justru menjelma jadi ladang pembantaian anggaran. Harga satuan Rp158 juta ditambah ongkos kirim Rp620 juta per paket membuat proyek ini sejak awal menimbulkan tanda tanya besar.
Dua perusahaan rekanan hanyalah agen. Spesifikasi banyak yang diduga tak sesuai. Distribusi tidak merata. Dan kecepatan proyek melebihi akal sehat.
Kasus ini kini menjadi salah satu skandal anggaran perangkat pendidikan terbesar di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Drama Smartboard Langkat baru dimulai. Tersangka sudah dua, namun bayang-bayang tersangka baru semakin tebal. Publik menanti: apakah Kejari akan berani menyentuh otak besarnya? (Misno)






Discussion about this post