INformasinasional.com-Pasaman Barat–Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat kapasitas kelembagaan menghadapi dinamika kepemiluan, bertema; “Persiapan Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024”, Jumat (5/12/2025), di kantor Bawaslu setempat.
RDK secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, yang hadir bersama dua anggota Bawaslu, yaitu Beldia Putra dan Lourencius Simatupang. Turut hadir BKPSDM Pasaman Barat Hendrizal perwakilan Dandim 0305 Pasaman, Feri Sabto Budi, jajaran sekretariat Bawaslu, serta sejumlah awak media daerah.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan penanganan pelanggaran pemilu ke depan berjalan lebih profesional, terukur, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui putusan MK menuntut kesiapan lebih matang dari jajaran pengawas di seluruh tingkatan.
Menurutnya, Bawaslu Pasaman Barat perlu terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperbarui pemahaman atas aspek hukum pemilu, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan terbaru.
“Kita harus sigap dan adaptif dengan perubahan yang ada. Penanganan pelanggaran pemilu ke depan akan menuntut kerja yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Wanhar.
Ia juga menekankan pentingnya membangun pola kerja kolaboratif antara Bawaslu, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, agar pengawasan tidak hanya berjalan struktural, tetapi juga partisipatif.
Acara menghadirkan praktisi pemilu Samaratul Fuad sebagai narasumber, dengan Andri Firdaus bertindak sebagai moderator. Para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai tantangan baru dalam penanganan pelanggaran pemilu, terutama setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang membawa sejumlah implikasi terhadap kewenangan dan prosedur penanganan pelanggaran.
Samaratul Fuad mengatakan proyeksi pelanggaran pada dua momentum demokrasi besar yang akan datang, yakni Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031.
Menurutnya, dinamika sosial-politik, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya intensitas kompetisi politik akan memunculkan pola-pola pelanggaran baru yang harus diantisipasi sejak dini.
Ia menjelaskan bahwa ke depan akan terjadi pergeseran paradigma pengawasan, terutama dalam mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, yang diperkirakan semakin mengandalkan digitalisasi dan keterlibatan masyarakat.
“Partisipasi publik akan menjadi kunci. Bawaslu perlu memperkuat mekanisme pelibatan masyarakat, baik dalam bentuk pelaporan, edukasi, maupun kolaborasi pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya strategi pengawasan atas isu-isu strategis seperti, potensi menguatnya politik dinasti, politisasi birokrasi daerah, dan netralitas ASN dalam pilkada.
Ia menegaskan bahwa ketiga isu tersebut akan menjadi perhatian serius Bawaslu pada Pilkada 2031 mengingat pola-pola ini telah berulang pada banyak daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Bahwa beban pengawasan akan semakin berat akibat pelaksanaan dua pemilu dalam rentang waktu yang berdekatan. Hal ini membuka peluang terjadinya kelelahan institusional serta kelelahan pemilih, yang dapat berdampak pada menurunnya efektivitas pengawasan di lapangan.
Di sisi regulasi, ia menilai masih terdapat sejumlah inkonsistensi dan potensi tumpang tindih dalam aturan penanganan pelanggaran, terutama terkait hasil adaptasi pasca putusan MK. Ketidakselarasan antarlembaga juga menjadi potensi masalah, sehingga Bawaslu harus memperkuat pola koordinasi sejak awal.
“Kita menghadapi dua tantangan besar, beban anggaran dan energi lembaga yang besar, serta potensi kebingungan di lapangan terkait regulasi yang berubah. Ini harus diantisipasi dengan penyiapan pedoman teknis yang lebih detail dan mudah dipahami,” jelasnya.
Meski tantangan cukup besar, Fuad juga menekankan bahwa dinamika baru ini memberikan peluang bagi Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasan. Dengan pemetaan potensi pelanggaran yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi, pengawasan dapat dilakukan lebih mendalam dan terfokus.
Ia juga melihat bahwa masa transisi regulasi ini merupakan momentum untuk memperbaiki sistem secara bertahap, baik dalam konteks penanganan pelanggaran, kelembagaan, maupun pembentukan standar kerja baru yang lebih efektif.
“Jika dimanfaatkan dengan baik, perubahan regulasi justru dapat menjadi pintu untuk memperbaiki banyak persoalan yang selama ini muncul secara berulang pada tahapan pemilu,” ujarnya.
Kegiatan RDK berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala sebagai bentuk penguatan kapasitas SDM pengawas pemilu dalam menghadapi periode demokrasi yang semakin kompleks.
Bawaslu Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi mewujudkan pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan bermartabat.
Reporter: SYAFRIZAL





Discussion about this post