INformasinasional.com-Nias Selatan
Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin, 1 Desember 2025, melaksanakan musyawarah desa terbuka yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Faomasi Hilisimaetano dan berjalan secara transparan serta penuh partisipasi warga.
Agenda utama musyawarah desa ini adalah pengusulan pemberhentian definitif Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano, atas nama Hosman Dakhi, sekaligus pengusulan calon Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara BPD dan masyarakat dengan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025.
Dalam pertemuan di Inspektorat tersebut, pihak Inspektur secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano telah layak untuk diberhentikan, berdasarkan temuan kesalahan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi dasar kuat bagi BPD dan masyarakat untuk membawa persoalan tersebut ke forum musyawarah desa.
Pengusulan pemberhentian kepala desa dilakukan dengan berlandaskan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Permendagri Nomor 06 Tahun 2014, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Seluruh hasil musyawarah desa dituangkan dalam berita acara resmi untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat Maniamolo, dengan tembusan kepada Bupati Nias Selatan, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Warga hadir, menyampaikan pendapat, serta secara bulat menyetujui langkah pengusulan pemberhentian kepala desa. Masyarakat menegaskan harapan agar proses ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, demi memulihkan kelancaran roda pemerintahan desa, pembangunan desa, serta kesejahteraan masyarakat, termasuk persoalan Dana Desa yang selama ini tidak diterima dan dikelola sebagaimana mestinya.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat juga secara resmi mengusulkan Salatieli Waoma sebagai calon PJs Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano. Usulan ini disepakati bersama setelah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak yang bersangkutan.
Masyarakat menilai Salatieli Waoma memiliki pengalaman memadai dalam pemerintahan desa, pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa saat pemekaran desa, memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dinilai layak memimpin sementara pemerintahan desa.
Sebagai bentuk legitimasi dan akuntabilitas, seluruh peserta musyawarah desa menandatangani daftar hadir dan menyepakati berita acara, yang dijadikan lampiran resmi dalam surat pengusulan pemberhentian definitif kepala desa dan pengusulan calon PJs Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano.
BPD bersama seluruh elemen masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano mendesak Pemerintah Kecamatan Maniamolo agar segera menindaklanjuti aspirasi ini dan meneruskannya tanpa penundaan kepada Bupati Nias Selatan, DPMD, dan Inspektorat, segera setelah surat usulan masyarakat diterima di Kantor Camat Maniamolo, demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.
Reporter: Mareti Tafonao





Discussion about this post