Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sekretariat DPRD–Kejari Langkat Ikat Janji Hukum

Editor: Misno

19/01/2026 20:22
in HUKUM
0
Sekretariat DPRD–Kejari Langkat Ikat Janji Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT – Ditengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan potensi sengkarut hukum didaerah, Sekretariat DPRD Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali mengikat janji. Senin (19/1/2026), Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, dan Kepala Kejari Langkat, Asbach, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung diruang Paripurna DPRD Langkat, disaksikan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, hingga jajaran pejabat Kejari Langkat. Seremoni berlangsung khidmat, namun substansinya menyimpan pertanyaan penting, sejauh mana MoU ini menjadi instrumen mitigasi hukum, dan bukan sekadar payung pengaman birokrasi?

MoU ini dirancang untuk menyapu bersih potensi masalah hukum yang mengintai Sekretariat DPRD Langkat, baik melalui jalur litigasi dipengadilan maupun nonlitigasi diluar pengadilan. Ruang lingkupnya luas, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga mitigasi risiko hukum.

Basrah Pardomuan menyebut kerja sama ini bukan barang baru. “Ini sudah memasuki kerja sama yang ketiga. Tujuannya memperkuat sinergi dan meminimalkan risiko hukum yang bisa menghambat jalannya pemerintahan dan kebijakan,” katanya.

Bahasa aman khas birokrasi, namun dibaliknya, tersirat kebutuhan lembaga legislatif untuk berjaga dari potensi gugatan dan konflik hukum.

Baca juga  Siswa SMA di Nias Selatan Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Polisi Turun Tangan

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyambut MoU ini sebagai langkah antisipatif. Menurutnya, kerja sama dengan Kejari penting agar setiap persoalan hukum, baik melibatkan badan hukum maupun individu, ditangani secara profesional dan bijaksana. “Ini soal kehati-hatian,” katanya.

Sementara itu, Kajari Langkat Asbach menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perjanjian ini. JPN akan tampil sebagai garda depan negara: mendampingi perkara Datun sebagai penggugat maupun tergugat, memberi legal opinion, legal assistance, hingga melakukan legal audit.

Tak berhenti disana. “Kami juga melakukan negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara,” kata Asbach.

Termasuk didalamnya pencegahan tindak pidana korupsi serta pendampingan hukum dalam pemulihan aset Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga.
MoU ini, diatas kertas, tampak sebagai langkah progresif. Namun bagi publik, pertanyaan kuncinya tetap sama: apakah kerja sama ini akan memperkuat akuntabilitas, atau justru menjadi tameng hukum bagi kebijakan bermasalah? Waktu dan praktik di lapangan yang akan menjawabnya.(Misno Adi)

Post Views: 421
Tags: Ikat Janji HukumKejari Langkatsekretariat dprd
Previous Post

Siswa SMA di Nias Selatan Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Polisi Turun Tangan

Next Post

Tembok Terakhir Kebebasan Pers, Wartawan Tak Bisa Lagi Sembarangan Dipidanakan

Next Post
Tembok Terakhir Kebebasan Pers, Wartawan Tak Bisa Lagi Sembarangan Dipidanakan

Tembok Terakhir Kebebasan Pers, Wartawan Tak Bisa Lagi Sembarangan Dipidanakan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

31/10/2026 22:28
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

31/10/2026 21:31
Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

31/10/2026 16:56
Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,379)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (523)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (903)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,696)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com