INformasinadional.com, Jakarta — Nama Mohammad Riza Chalid kembali menggema dilorong-lorong hukum internasional. Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha yang telah lama dikaitkan dengan pusaran bisnis minyak nasional itu. Kepolisian Republik Indonesia menyebut satu fakta krusial, Riza Chalid hanya mengantongi satu paspor, paspor Indonesia.
Interpol sudah turun tangan. Ruang gerak Mohammad Riza Chalid kian menyempit.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Republik Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.
Red notice yang terbit pada 23 Januari 2026 itu berlaku di 197 negara anggota Interpol. Artinya, bagi Riza Chalid, dunia kini menyempit. Setiap perlintasan, setiap pintu imigrasi, berpotensi menjadi jerat.
“Dengan red notice ini, ruang gerak subjek tentu sangat terbatas,” kata Untung.
Polri mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid sejak awal. Namun aparat memilih irit bicara soal lokasi. Untung hanya memberi isyarat bahwa proses pengejaran tak sesederhana membalik telapak tangan.
“Sistem hukum tiap negara berbeda. Itu sebabnya prosesnya memerlukan waktu,” katanya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Ia diseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam berkas perkara, Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dua entitas yang diduga menjadi simpul penting dalam skema korupsi tersebut.
Kejaksaan mengungkap, praktik lancung itu terjadi dalam rentang 2018 hingga 2023, melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor. Total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Angkanya mencengangkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun, gabungan antara kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional.
Riza Chalid bersama sejumlah tersangka lain diduga merekayasa kebijakan internal Pertamina demi menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Padahal, menurut Kejaksaan, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar.
Tak berhenti disitu, Riza Chalid juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jika dakwaan terbukti, perkara ini bukan sekadar skandal korupsi energi, melainkan potret telanjang bagaimana kebijakan strategis negara bisa disandera kepentingan segelintir elite.
Kini, dengan red notice ditangan Interpol dan paspor tunggal sebagai titik lemah, pertanyaannya tinggal satu, seberapa lama Riza Chalid bisa terus bersembunyi? (Misn’t)






Discussion about this post