INformasinasional.com, Medan — Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 14 Februari 2026:siang itu tak sekadar menjadi ruang seremoni. Dihadapan kepala daerah, aparat penegak hukum, dan ratusan pengurus desa, pesan yang mengemuka terdengar halus namun tegas, desa tak boleh lagi menjadi titik rawan penyimpangan.
Bupati Langkat, Syah Afandin, hadir dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumatera Utara. Agenda itu dirangkai dengan sosialisasi penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan desa, tema yang terdengar administratif, namun sejatinya menyentuh urat nadi pembangunan.
Dibarisan depan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani duduk berdampingan. Simbol bahwa desa kini bukan lagi urusan pinggiran.
Desa, Antara Anggaran dan Godaan
Dengan 5.417 desa di Sumatera Utara, sebagaimana dipaparkan Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik, desa menyimpan potensi sekaligus risiko.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat posisi desa dari sisi regulasi dan anggaran. Namun, di balik kucuran dana yang makin besar, godaan penyimpangan tak kalah besar.
Itulah sebabnya pelantikan pengurus DPD ABPEDNAS Sumut, diketuai Abdul Khair, dengan Sekretaris Ahmad Wahyudi dan Bendahara Agus Salim, tak sekadar seremoni organisasi. Ia menjadi titik awal penegasan fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas dan mitra kritis pemerintah desa. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara mempertegas arah itu: pencegahan sebelum penindakan. Pendampingan sebelum perkara.
Sayembara dan Sinyal Politik Anggaran
Dalam sambutannya, Bobby Nasution melontarkan gagasan yang terdengar bombastis, sayembara pembangunan desa paling berdampak dengan hadiah dana Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. Angka yang menggiurkan dan sekaligus menantang.
Desa, kata Bobby, harus menjadi pusat pertumbuhan baru. Anggaran provinsi akan difokuskan hingga ke akar rumput. Namun, pertanyaan diam-diam menggelayut: siapkah perangkat desa dan BPD mengawal dana jumbo itu tanpa tergelincir?
Disinilah ABPEDNAS diuji. Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan organisasinya bukan sekadar wadah berhimpun, melainkan alat penguatan kapasitas. BPD, katanya, harus berdiri sejajar, bukan sebagai stempel, melainkan sebagai pengawas yang berani.
Syah Afandin: Desa Harus Bersih, Bukan Sekadar Ramai Anggaran
Bagi Syah Afandin, penguatan ABPEDNAS adalah kebutuhan mendesak. “Sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan aparat penegak hukum menjadi kunci,” katanya.
Pesannya jelas, dana desa harus tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
Langkat, seperti banyak kabupaten lain, tak kebal dari persoalan tata kelola desa. Karena itu, dukungan terhadap ABPEDNAS bukan basa-basi politik, melainkan upaya merawat kepercayaan publik.
Jaksa Agung Muda Reda Manthovani bahkan menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri untuk aktif membina DPD dan DPC ABPEDNAS. Pendekatannya preventif, membangun kesadaran hukum dari bawah, agar desa tak lagi identik dengan perkara.
Tujuh Mobil dan Satu Harapan
Simbol komitmen itu juga terlihat dalam penyerahan tujuh unit mobil operasional, lima untuk Sumatera Utara dan dua untuk Aceh. Bantuan yang tampak sederhana, namun sarat makna: organisasi desa harus bergerak, bukan sekadar berpidato.
Ditengah gemuruh anggaran dan janji pembangunan, satu pesan mengendap lembut namun menggigit: desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek pengawasan. Jika tata kelola bersih benar-benar ditegakkan, desa bisa menjadi benteng terakhir melawan korupsi dari bawah. Jika tidak, ia hanya akan menjadi angka dalam laporan dan berita dalam kolom perkara.(Misno)






Discussion about this post