INformasinasional.com, Jakarta – Isu dinasti politik kembali membara. Gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam Pilpres menjadi bola panas baru dipanggung politik nasional.
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memilih menahan vonis. Namun nada suaranya menyiratkan kegelisahan yang tak kecil.
“Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK,” kata Deddy, Rabu (25/2/2026).
Jawaban diplomatis? Mungkin. Tapi dibalik itu, Deddy tak menampik ada bara konflik kepentingan yang bisa menyala liar bila keluarga petahana ikut bertarung.
“Secara logika memang, jika keluarga presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi conflict of interest yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi.”
Kalimat itu seperti peringatan keras, kekuasaan yang tak dijaga bisa berubah menjadi alat warisan.
Deddy tak berhenti disana. Ia menyorot kultur politik yang disebutnya masih feodal dan paternalistik. Dalam atmosfer seperti itu, relasi kuasa mudah berubah menjadi patronase.
“Lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam pilpres yang baru lalu,” katanya.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik teknis. Itu tudingan telanjang pada sistem yang dinilai rapuh menghadapi godaan kekuasaan.
Disejumlah negara, isu keluarga petahana maju Pilpres jarang diatur secara eksplisit. Tapi Deddy menyinggung soal etika dan moral politik yang, menurutnya, tak selalu kokoh dinegeri ini.
“Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan dinegeri kita yang cenderung machiavelistik,” katanya lagi.
Istilah machiavelistik, politik yang menghalalkan segala cara, menggantung diudara.
Gugatan 81/PUU-XXIV/2026: Menantang Pasal 169. Gugatan itu diajukan dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026..Mereka menggugat Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Intinya, calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai memuat larangan tersebut.
Jika dikabulkan, putusan ini bisa menjadi preseden besar: menutup pintu politik bagi keluarga petahana selama satu periode kekuasaan berjalan. Jika ditolak, maka perdebatan soal dinasti dan etika kekuasaan akan terus menjadi bayang-bayang setiap kontestasi nasional.
Kini, sorotan mengarah kepalu hakim konstitusi. Apakah MK akan menegaskan batas etik kekuasaan? Atau membiarkan tafsir konstitusi tetap longgar, dengan segala risiko konflik kepentingan yang mengintai?
Putusan itu bukan sekadar soal pasal. Ini tentang wajah demokrasi, apakah ia tumbuh sehat, atau tersandera oleh lingkaran darah dan kuasa.(misn’t)






Discussion about this post