INformasinasional.com, BULUKUMBA – Di tengah harapan publik atas tegaknya keadilan, keputusan penghentian kasus dugaan pengancaman oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba menuai sorotan tajam.
Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menilai langkah tersebut meninggalkan tanda tanya besar, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 9 November 2025 dengan nomor: LP/B/622/XI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun, pada 18 Februari 2026, perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana serta tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.Keputusan ini, bagi L-PATI, bukan sekadar administrasi hukum. Ia menyentuh satu hal yang lebih mendasar: rasa keadilan yang seperti terhenti di tengah jalan.
L-PATI Nilai Ada Kejanggalan Prosedural
Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, menilai terdapat indikasi bahwa proses penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, laporan dugaan pengancaman itu memiliki bukti yang terang dan dapat diverifikasi.
“Rekaman CCTV saat kejadian ada, saksi yang melihat cukup banyak, keterangan korban jelas, dan video kejadian juga tersedia. Ini bukan laporan tanpa dasar,” ujarnya.
Tim investigasi L-PATI menyebut proses penghentian perkara terkesan mendadak. Sejak laporan dibuat pada November 2025, mereka mengklaim tidak pernah dilakukan gelar perkara terbuka.
Namun, secara tiba-tiba pada 18 Februari 2026, digelar perkara dengan hasil penghentian penyelidikan.Bagi organisasi kepemudaan tersebut, langkah ini dinilai cacat secara prosedural dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bulukumba.
Sorotan pada Alat Bukti dan Tafsir Hukum
L-PATI juga menyoroti aspek pembuktian dalam perkara ini.
Mengacu pada ketentuan alat bukti sah menurut KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, alat bukti meliputi:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Keterangan terdakwa
Barang bukti
Bukti elektronik
Pengamatan hakim
Segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian
Dalam konteks perkara ini, L-PATI menilai keterangan saksi korban serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV telah memenuhi unsur awal pembuktian.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka:Mengapa penyidik tidak menyita rekaman CCTV dan senjata tajam (parang) yang diduga dibawa terlapor saat kejadian?
Jika barang bukti tersebut disita dan didokumentasikan secara resmi, jumlah alat bukti yang sah berpotensi bertambah.
Dalam pandangan L-PATI, hal itu bisa memperkuat dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Dugaan Pelanggaran Hak Pelapor
Selain substansi perkara, L-PATI juga mempersoalkan aspek prosedural yang dinilai berpotensi melanggar hak pelapor berdasarkan KUHAP dan peraturan kepolisian.
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
Pelapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara.
Pelapor tidak dilibatkan saat pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak pelapor.
Tidak diberikan salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor maupun saksi.
Diduga terjadi kekeliruan pemahaman terkait alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi sebatas teknis administratif. Ia menyentuh prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum—dua fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Respons Polres Bulukumba
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/02/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.
Menurutnya, di akhir penyelidikan telah dilakukan gelar perkara dan disimpulkan belum memenuhi unsur pasal pengancaman.
“Ketika pihak pelapor atau korban butuh penjelasan atau mungkin mau menguji hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, silakan mengajukan gelar perkara khusus. Itu ada ruang yang diberikan oleh KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan. Kami selalu terbuka dan objektif dalam menangani setiap perkara,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi pelapor untuk menempuh mekanisme hukum lanjutan yang tersedia.
Harapan atas Tegaknya Keadilan di Bulukumba
Sebagai organisasi kepemudaan yang fokus pada isu toleransi dan keadilan sosial, L-PATI berharap Polres Bulukumba meninjau kembali keputusan penghentian perkara tersebut.
Mereka mendorong agar dilakukan penyelidikan lanjutan yang transparan, profesional, dan akuntabel demi memastikan korban memperoleh kepastian hukum.
Di ruang-ruang hukum, keadilan bukan sekadar bunyi pasal dan administrasi. Ia adalah kepercayaan yang tumbuh dari ketelitian, keterbukaan, dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kebenaran.
Dan di Bulukumba hari ini, publik menunggu: apakah keadilan akan tetap berhenti di berkas, atau melangkah lebih jauh untuk ditegakkan.






Discussion about this post