Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tuntutan JPU 2 Tahun Penjara ‘Kandas’ Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

Editor: Misno

01/04/2026 12:32
in HUKUM, TRENDING
0
Tuntutan JPU 2 Tahun Penjara ‘Kandas’ Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

Tuntutan JPU 2 Tahun Penjara 'Kandas' Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN — Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), mendadak hening ketika palu hakim diketuk. Nama Amsal Christy Sitepu, yang berbulan-bulan digelayuti tudingan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, akhirnya dilepaskan dari seluruh jerat hukum. Putusan itu bukan sekadar ringan, tetapi membalik seluruh konstruksi dakwaan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, dengan nada datar.

Vonis itu seolah menyapu bersih tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih. Suatu tuntutan yang kini tinggal catatan diberkas perkara, tak lagi punya daya mengikat. Padahal, jaksa dalam dakwaannya menggambarkan perkara ini sebagai praktik yang sarat rekayasa anggaran.

Baca juga  Pernyataan Kejati Sumut soal Kasus Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, disebut menyusun proposal yang diduga telah dimark-up untuk menjadi dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembuatan video profil desa. Dan pelaksanaan proyek pun disebut tak sesuai rencana, dengan biaya riil jauh dibawah angka yang diajukan.

Menurut hasil audit, ditaksir merugikan negara hingga Rp202.161.980. Angka yang tak kecil untuk program desa yang semestinya menyuarakan wajah pembangunan diakar rumput. Terjawab diruang sidang, konstruksi itu runtuh. Hakim menilai unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah. Dengan kata lain, narasi korupsi yang dibangun sejak awal gagal menemukan pijakan hukum yang kokoh.

Baca juga  Awal Mula Munculnya Kasus Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

Ironisnya, sehari sebelum vonis dibacakan, penahanan Amsal telah lebih dulu ditangguhkan, dengan Komisi III DPR RI menjadi penjamin. Langkah yang sejak awal sudah mengundang sorotan, kini berujung pada putusan bebas yang semakin memantik tanya.

Sebelumnya, jaksa bahkan menilai sikap Amsal selama persidangan tidak kooperatif, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Ia juga disebut belum mengembalikan kerugian negara. Namun semua itu, pada akhirnya, tak cukup untuk meyakinkan majelis hakim.

Amsal kini keluar dari ruang sidang sebagai orang bebas, sesuai harapannya sehari sebelum putusan.
“Yang pasti harapan kita semua bebas murni,” katanya kala itu. Dan harapan itu, setidaknya untuk hari ini, menjadi kenyataan.(misn’t)

Post Views: 513
Tags: 'Kandas2 Tahun PenjaraAmsal Christy SitepuDivonis BebasTuntutan JPU
Previous Post

Kapolres Nias Selatan Bekali Casis, Masuk Polisi Gratis

Next Post

Polres Nias Selatan Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri TA 2026

Next Post
Polres Nias Selatan Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri TA 2026

Polres Nias Selatan Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri TA 2026

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com