INformasinasional.com, MEDAN — Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), mendadak hening ketika palu hakim diketuk. Nama Amsal Christy Sitepu, yang berbulan-bulan digelayuti tudingan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, akhirnya dilepaskan dari seluruh jerat hukum. Putusan itu bukan sekadar ringan, tetapi membalik seluruh konstruksi dakwaan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, dengan nada datar.
Vonis itu seolah menyapu bersih tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih. Suatu tuntutan yang kini tinggal catatan diberkas perkara, tak lagi punya daya mengikat. Padahal, jaksa dalam dakwaannya menggambarkan perkara ini sebagai praktik yang sarat rekayasa anggaran.
Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, disebut menyusun proposal yang diduga telah dimark-up untuk menjadi dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembuatan video profil desa. Dan pelaksanaan proyek pun disebut tak sesuai rencana, dengan biaya riil jauh dibawah angka yang diajukan.
Menurut hasil audit, ditaksir merugikan negara hingga Rp202.161.980. Angka yang tak kecil untuk program desa yang semestinya menyuarakan wajah pembangunan diakar rumput. Terjawab diruang sidang, konstruksi itu runtuh. Hakim menilai unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah. Dengan kata lain, narasi korupsi yang dibangun sejak awal gagal menemukan pijakan hukum yang kokoh.
Ironisnya, sehari sebelum vonis dibacakan, penahanan Amsal telah lebih dulu ditangguhkan, dengan Komisi III DPR RI menjadi penjamin. Langkah yang sejak awal sudah mengundang sorotan, kini berujung pada putusan bebas yang semakin memantik tanya.
Sebelumnya, jaksa bahkan menilai sikap Amsal selama persidangan tidak kooperatif, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Ia juga disebut belum mengembalikan kerugian negara. Namun semua itu, pada akhirnya, tak cukup untuk meyakinkan majelis hakim.
Amsal kini keluar dari ruang sidang sebagai orang bebas, sesuai harapannya sehari sebelum putusan.
“Yang pasti harapan kita semua bebas murni,” katanya kala itu. Dan harapan itu, setidaknya untuk hari ini, menjadi kenyataan.(misn’t)






Discussion about this post