INformasinasional.com, Bulukumba – Diruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba, hukum tak lagi sekadar teks yang dibacakan. Ia menjelma menjadi arena pertarungan narasi, dimana setiap kata dapat menguatkan, atau justru meruntuhkan sebuah dakwaan.
Kasus yang menyeret Ayu Herlina Sari kini memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menyampaikan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dalam sidang, Senin (30/3/2026).
Namun alih-alih mempertegas posisi hukum, sejumlah argumen dalam jawaban eksepsi JPU yang dibacakan dalam persidangan dinilai justru membuka ruang keraguan terhadap konstruksi dakwaan.
Sorotan utama datang dari jeda waktu antara peristiwa dan pelaporan. Dalam persidangan terungkap, dugaan peristiwa terjadi pada 29 Juni 2024, sementara laporan baru diajukan pada 24 Mei 2025, hampir 11 bulan berselang.
Salah satu pemerhati hukum menilai kasus ini jika diteruskan potensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bulukumba, jika memang terbukti bahwa menyalahi rentang waktu pengaduan.
Menurut Arfan Maulana SH, fakta ini bukan sekadar detail administratif. “Dalam delik aduan, waktu bukan sekadar angka dikalender. Ia adalah batas hukum yang menentukan sah atau gugurnya hak untuk mengadu,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Arfan menilai, keterlambatan tersebut berpotensi menjadi alasan mendasar untuk menyatakan perkara tidak layak dilanjutkan, karena melampaui batas waktu yang diatur dalam hukum pidana.
Perdebatan tak berhenti pada tenggat waktu. Alat bukti utama berupa foto surat nikah juga menjadi polemik. Dalam dakwaan JPU bahwa dokumen tersebut diperoleh dari akses ponsel seseorang tanpa izin.
Dalam praktik hukum modern, prinsip exclusionary rule menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak semestinya digunakan dipersidangan.
“Cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan bukti itu sendiri. Jika prosedurnya cacat, maka nilainya dimata hukum bisa gugur,” kata Arfan.
Alih-alih memperkuat dakwaan, penggunaan bukti tersebut dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penuntut umum.
Aspek lain yang disorot adalah kejelasan dakwaan. Arfan menilai terdapat ketidakjelasan terkait kapan dan bagaimana terdakwa mengetahui status tertentu yang menjadi dasar perkara.
Dalam hukum acara pidana, dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketidakjelasan dapat berujung pada cacat formil yang berpotensi membuat dakwaan batal demi hukum.
Namun dalam jawabannya, JPU menyatakan bahwa hal tersebut akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.
Sikap ini, menurut sejumlah pengamat, justru mempertegas kesan bahwa fondasi dakwaan belum sepenuhnya kokoh.
Jaksa Bertahan, Pertanyaan Menguat
Meski menghadapi berbagai kritik, JPU tetap pada pendiriannya. Dalam kesimpulan nota tanggapan atas eksepsi, jaksa menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, serta meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara, terdakwa Ayu Herlina Sari berharap majelis hakim dapat menerima eksepsinya. “Semoga majelis hakim yang mulia dapat menerima keberatan saya,” katanya
Kini, arah perkara berada diujung pertimbangan majelis hakim. Putusan atas perlawanan eksepsi akan menjadi penentu, apakah perkara dihentikan sejak, atau berlanjut ketahap pembuktian yang lebih dalam.
Tarik-menarik argumen, satu hal menjadi terang, perlawanan terdakwa bukan sekadar formalitas, terapi upaya sistematis untuk menguji fondasi dakwaan. Dalam hukum, ketika dasar mulai retak, bahkan bangunan paling kokoh pun dapat runtuh perlahan, namun pasti.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post