Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Ayu Herlina di Bulukumba, Tenggat Laporan dan Bukti Dipertanyakan dalam Nota Eksepsi

01/04/2026 15:00
in HUKUM
0
Kasus Ayu Herlina di Bulukumba, Tenggat Laporan dan Bukti Dipertanyakan dalam Nota Eksepsi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Bulukumba – Diruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba, hukum tak lagi sekadar teks yang dibacakan. Ia menjelma menjadi arena pertarungan narasi, dimana setiap kata dapat menguatkan, atau justru meruntuhkan sebuah dakwaan.

Kasus yang menyeret Ayu Herlina Sari kini memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menyampaikan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dalam sidang, Senin (30/3/2026).

Namun alih-alih mempertegas posisi hukum, sejumlah argumen dalam jawaban eksepsi JPU yang dibacakan dalam persidangan dinilai justru membuka ruang keraguan terhadap konstruksi dakwaan.

Sorotan utama datang dari jeda waktu antara peristiwa dan pelaporan. Dalam persidangan terungkap, dugaan peristiwa terjadi pada 29 Juni 2024, sementara laporan baru diajukan pada 24 Mei 2025, hampir 11 bulan berselang.

Salah satu pemerhati hukum menilai kasus ini jika diteruskan potensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bulukumba, jika memang terbukti bahwa menyalahi rentang waktu pengaduan.

Baca juga  Trump Akan Akhiri Perang dengan Iran dalam 2-3 Minggu!

Menurut Arfan Maulana SH, fakta ini bukan sekadar detail administratif. “Dalam delik aduan, waktu bukan sekadar angka dikalender. Ia adalah batas hukum yang menentukan sah atau gugurnya hak untuk mengadu,” katanya, Rabu (1/4/2026).

Arfan menilai, keterlambatan tersebut berpotensi menjadi alasan mendasar untuk menyatakan perkara tidak layak dilanjutkan, karena melampaui batas waktu yang diatur dalam hukum pidana.

Perdebatan tak berhenti pada tenggat waktu. Alat bukti utama berupa foto surat nikah juga menjadi polemik. Dalam dakwaan JPU bahwa dokumen tersebut diperoleh dari akses ponsel seseorang tanpa izin.

Dalam praktik hukum modern, prinsip exclusionary rule menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak semestinya digunakan dipersidangan.

“Cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan bukti itu sendiri. Jika prosedurnya cacat, maka nilainya dimata hukum bisa gugur,” kata Arfan.

Alih-alih memperkuat dakwaan, penggunaan bukti tersebut dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penuntut umum.

Aspek lain yang disorot adalah kejelasan dakwaan. Arfan menilai terdapat ketidakjelasan terkait kapan dan bagaimana terdakwa mengetahui status tertentu yang menjadi dasar perkara.

Dalam hukum acara pidana, dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketidakjelasan dapat berujung pada cacat formil yang berpotensi membuat dakwaan batal demi hukum.

Namun dalam jawabannya, JPU menyatakan bahwa hal tersebut akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.

Sikap ini, menurut sejumlah pengamat, justru mempertegas kesan bahwa fondasi dakwaan belum sepenuhnya kokoh.

Jaksa Bertahan, Pertanyaan Menguat
Meski menghadapi berbagai kritik, JPU tetap pada pendiriannya. Dalam kesimpulan nota tanggapan atas eksepsi, jaksa menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, serta meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sementara, terdakwa Ayu Herlina Sari berharap majelis hakim dapat menerima eksepsinya. “Semoga majelis hakim yang mulia dapat menerima keberatan saya,” katanya

Kini, arah perkara berada diujung pertimbangan majelis hakim. Putusan atas perlawanan eksepsi akan menjadi penentu, apakah perkara dihentikan sejak, atau berlanjut ketahap pembuktian yang lebih dalam.

Tarik-menarik argumen, satu hal menjadi terang, perlawanan terdakwa bukan sekadar formalitas, terapi upaya sistematis untuk menguji fondasi dakwaan. Dalam hukum, ketika dasar mulai retak, bahkan bangunan paling kokoh pun dapat runtuh perlahan, namun pasti.

Reporter: Sapriaris

Post Views: 359
Tags: #perkaraAtu HerlinaBulukumbaPengadilan NegeriPublikSorotan
Previous Post

Polres Nias Selatan Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri TA 2026

Next Post

Trump Akan Akhiri Perang dengan Iran dalam 2-3 Minggu!

Next Post
Trump Akan Akhiri Perang dengan Iran dalam 2-3 Minggu!

Trump Akan Akhiri Perang dengan Iran dalam 2-3 Minggu!

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com