INformasinasional.com, MEDAN — Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), mendadak senyap saat palu hakim diketuk. Nama Topan Obaja Ginting mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara resmi tercatat sebagai terpidana. Majelis hakim yang diketuai Mardison menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, setara dengan tuntutan jaksa, seolah menegaskan, perkara ini terang, dan tak butuh tafsir panjang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari,” kata Mardison.
Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih tak cukup, kurungan 1 tahun 6 bulan menanti, suatu pesan gamblang bahwa negara tak lagi memberi ruang kompromi pada korupsi.
Majelis hakim menilai perbuatan Topan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Ia dianggap merusak sendi pembangunan, menghambat program pemerintah, dan yang paling tajam, tak menunjukkan penyesalan.
Ditengah daftar kesalahan itu, satu-satunya catatan yang meringankan hanyalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, alasan yang terdengar lirih ditengah gemuruh kerugian negara.
Putusan hakim identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Sebelumnya, Topan dituntut dengan hukuman yang sama dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp 50 juta yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kini, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah, menerima atau melawan lewat banding.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025. Dua operasi sekaligus membuka tabir dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai fantastis, Rp 231,8 miliar.
Lima nama terseret. Selain Topan, ada Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Heliyanto, serta dua kontraktor, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi. Para pelaku satu per satu telah menerima nasibnya diruang sidang. Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara. Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara. Rasuli Efendi Siregar dihukum 4 tahun penjara, plus denda Rp 200 juta.
Rasuli bahkan telah melunasi uang pengganti Rp 250 juta, suatu langkah yang kontras dengan sikap Topan yang dinilai tak menunjukkan penyesalan.
Kasus ini membuka potret buram bagaimana proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan, justru dijadikan ladang bancakan.
Vonis terhadap Topan Ginting menjadi penutup sementara dari satu bab, namun menyisakan pertanyaan lebih besar, berapa banyak proyek lain yang bernasib sama, tapi belum tersentuh?
Palu hakim telah jatuh. Tapi gema kasus ini, tampaknya, belum akan reda dalam waktu dekat.(misn’t)






Discussion about this post