Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Dikasus Korupsi Jalan di Sumut

Editor: Misno

01/04/2026 19:36
in HUKUM, TRENDING
0
Mantan Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Dikasus Korupsi Jalan di Sumut

Foto: Topan Ginting saat menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN — Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), mendadak senyap saat palu hakim diketuk. Nama Topan Obaja Ginting mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara resmi tercatat sebagai terpidana. Majelis hakim yang diketuai Mardison menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, setara dengan tuntutan jaksa, seolah menegaskan, perkara ini terang, dan tak butuh tafsir panjang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari,” kata Mardison.

Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih tak cukup, kurungan 1 tahun 6 bulan menanti, suatu pesan gamblang bahwa negara tak lagi memberi ruang kompromi pada korupsi.

Majelis hakim menilai perbuatan Topan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Ia dianggap merusak sendi pembangunan, menghambat program pemerintah, dan yang paling tajam, tak menunjukkan penyesalan.

Baca juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Bulukumba, Dua Pelaku Ditangkap

Ditengah daftar kesalahan itu, satu-satunya catatan yang meringankan hanyalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, alasan yang terdengar lirih ditengah gemuruh kerugian negara.

Putusan hakim identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Sebelumnya, Topan dituntut dengan hukuman yang sama dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp 50 juta yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kini, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah, menerima atau melawan lewat banding.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025. Dua operasi sekaligus membuka tabir dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai fantastis, Rp 231,8 miliar.

Lima nama terseret. Selain Topan, ada Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Heliyanto, serta dua kontraktor, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi. Para pelaku satu per satu telah menerima nasibnya diruang sidang. Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara. Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara. Rasuli Efendi Siregar dihukum 4 tahun penjara, plus denda Rp 200 juta.

Rasuli bahkan telah melunasi uang pengganti Rp 250 juta, suatu langkah yang kontras dengan sikap Topan yang dinilai tak menunjukkan penyesalan.

Kasus ini membuka potret buram bagaimana proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan, justru dijadikan ladang bancakan.

Vonis terhadap Topan Ginting menjadi penutup sementara dari satu bab, namun menyisakan pertanyaan lebih besar, berapa banyak proyek lain yang bernasib sama, tapi belum tersentuh?
Palu hakim telah jatuh. Tapi gema kasus ini, tampaknya, belum akan reda dalam waktu dekat.(misn’t)

Post Views: 574
Tags: Divonis 5.5 Tahun PenjaraKadis PUPRkasus korupsi jalan sumutkorupsiKorupsi JalanMantanott kpkpn medansidang vonisSUMUTTopan Ginting
Previous Post

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Bulukumba, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post

Dari Rel Proyek ke Rel Politik, Saksi Bongkar Dugaan Setoran Rp 5,5 Miliar atas Perintah Mantan Menteri Budi Karya Sumadi

Next Post
Dari Rel Proyek ke Rel Politik, Saksi Bongkar Dugaan Setoran Rp 5,5 Miliar atas Perintah Mantan Menteri Budi Karya Sumadi

Dari Rel Proyek ke Rel Politik, Saksi Bongkar Dugaan Setoran Rp 5,5 Miliar atas Perintah Mantan Menteri Budi Karya Sumadi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com