INformasinasional.com, BULUKUMBA — Kepolisian Resor di Kabupaten Bulukumba berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria berinisial ID (61), warga Kelurahan Mariorennu, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dilakukan.
Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, mengatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ML (72) dan SS (35). SS diketahui merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga yang tinggal berdekatan dengan korban.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Restu dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Korban ditemukan meninggal dunia disebuah gubuk penampungan rumput laut dipesisir pada Senin (30/3/2026). Penemuan tersebut bermula dari laporan keluarga setelah korban tidak pulang kerumah selama tiga hari.
Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka berat, diantaranya luka pada leher dan perut. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi.
Penyelidikan intensif dilakukan pada Selasa (31/3/2026) dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, dua orang saksi, yakni SS dan ML, mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Menurut polisi, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku diduga menyusun rencana pada Sabtu malam (28/3/2026), sebelum akhirnya melaksanakan aksi pada Minggu dini hari (29/3/2026) dilokasi kejadian.
Saat itu, korban sedang beristirahat di gubuk miliknya. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam secara bergantian.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi motif dendam. Salah satu pelaku memiliki riwayat konflik dengan korban, sementara pelaku lainnya mengaku sakit hati karena persoalan keluarga,” kata Restu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post