INformasinasional.com, MEDAN Sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026), seperti panggung pengakuan yang mengguncang. Satu per satu lapisan praktik gelap ditubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan terkuak, bukan sekadar soal proyek, tetapi dugaan aliran dana hingga kepusaran politik nasional.
Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kemenhub, Danto, tampil sebagai saksi kunci. Dengan suara yang terdengar berat, ia mengaku pernah menerima perintah langsung dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan dana. Bukan dana biasa. Dana itu, kata Danto, ditujukan untuk kepentingan kampanye, mulai dari Pilpres hingga Pilkada Sumatera Utara.
“Beliau minta saya membantu Pilpres. Saya jalankan karena takut dicopot,” kata Danto, lugas, dalam kesaksian yang disampaikan secara daring.
Pengakuan itu seperti membuka katup tekanan. Danto tak menutupi kepanikan yang ia rasakan saat diminta mencari dana dalam waktu singkat. Ia menggambarkan situasi diinternal sebagai “pusing mencari uang”, dengan perintah yang mengalir dari atasan hingga kelevel teknis.
Koordinasi, kata dia, melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Roby Kurniawan. Skemanya rapi, nyaris sistematis, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibebani setoran.
Hasilnya? Dana awal sebesar Rp 5,5 miliar berhasil dihimpun.
Ketua Majelis Hakim, Kamazaro Waruhu, tak tinggal diam. Ia menguliti setiap detail aliran uang tersebut.
“Kepada siapa diberikan?” cecarnya.
Jawaban Danto menambah lapisan baru dalam perkara ini. Uang itu, kata dia, mengalir dari PPK kekontraktor. Setiap PPK disebut menyetor sekitar Rp 600 juta, suatu angka yang, jika ditarik garis lurus, menunjukkan pola pengumpulan yang terstruktur.
Lebih jauh, nama Edi Kurniawan Winarto ikut terseret. Dalam persidangan, Danto mengamini bahwa pengumpulan dana juga berkaitan dengan “pengamanan” Pilpres dan Pilkada Sumut.
“Benar, untuk Pilpres dan Pilkada Sumut,” ujarnya singkat.
Namun sidang tak berhenti pada satu saksi. Sebelumnya, saksi lain, Hardho, telah lebih dulu membuka tabir praktik serupa. Ia mengaku hanya “menjalankan perintah”, suatu kalimat klasik yang kerap muncul dalam pusaran korupsi berjamaah.
Perintah itu, menurut Hardho, mengalir dari atas, dari direktur pelaksana hingga kepucuk kementerian. Tender proyek, katanya, diarahkan. Pemenang sudah “diprioritaskan”. Semua berjalan dalam orkestrasi yang rapi dan senyap.
Ketika ditanya siapa dalang dibaliknya, Hardho menyebut satu nama, Budi Karya Sumadi.
Hakim Kamazaro pun sempat menggeleng, antara heran dan geram.
“Luar biasa ini, seorang Menteri ngurusi proyek,” katanya, setengah tak percaya.
Dalam fragmen lain kesaksian, Hardho bahkan mengaku pernah berkomunikasi terkait fasilitasi proyek. Rantai perintah disebut berjalan berjenjang, namun ujungnya tetap sama, kekuasaan. Motifnya pun klasik dan getir. Ketakutan.
“Kalau tidak nurut, dicopot,” kata Hardho. Kalimat itu menggema diruang sidang. Suatu pengakuan yang, lebih dari sekadar fakta hukum, memotret wajah birokrasi yang rapuh oleh tekanan kekuasaan.
Sidang masih akan berlanjut. Namun satu hal mulai terang, perkara ini bukan sekadar soal korupsi proyek perkeretaapian. Ia menyeret dugaan relasi gelap antara kekuasaan, proyek negara, dan pembiayaan politik, suatu simpul yang, jika benar, mengguncang lebih dari sekadar rel anggaran.*(dtc/misn’t)






Discussion about this post