INformasinasional.com-Pasaman Barat–Kabar baik bagi masyarakat Pasaman Barat. Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menghadirkan layanan pengurusan paspor yang kini dipusatkan di DPMPTSP Pasaman Barat.
Pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (9/4/2026), antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Warga memanfaatkan layanan ini karena dinilai lebih dekat, praktis, serta mampu menghemat waktu dan biaya dibandingkan harus mengurus langsung ke kantor imigrasi di Baso, Kabupaten Agam.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Putu Agus, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, warga Pasaman Barat harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus paspor.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat cukup datang ke DPMPTSP Pasaman Barat tanpa perlu ke Baso. Ini tentu lebih efisien,” ujarnya.
Layanan pengurusan paspor tersebut dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sebulan, setiap hari Kamis. Namun, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.
Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya. Layanan ini melayani pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor.
Salah satu warga Sasak, Edi Talif, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan tersebut. Ia bersama keluarganya berencana menunaikan ibadah umrah pada Juni mendatang, sehingga kemudahan akses ini sangat berarti.
“Kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke Baso. Ini sangat menghemat waktu dan biaya,” ungkapnya.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang keimigrasian serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Pemerintah daerah bersama pihak imigrasi berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi warga.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post