INformasinasional.com, MEDAN — Bau tak sedap dari proyek strategis negara kembali menyeruak. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara dan Kota Medan, Kamis (9/4/2026), dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun.
Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, penyidik bergerak sejak pagi. Sasarannya tak main-main, ruang-ruang strategis di Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM. Dari meja pejabat hingga lorong arsip yang berdebu, semuanya disisir tanpa kompromi.
Penggeledahan ini merupakan babak lanjutan dari penyelidikan panjang terkait proyek pengadaan tanah jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer yang digarap sejak Tahun Anggaran 2016. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas itu kini justru diselimuti dugaan praktik lancung.
Di Kantor BPN Sumut, tim penyidik menyisir ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip. Sementara di Kantor BPN Kota Medan, sejumlah dokumen penting turut diperiksa dan diamankan. Setiap lembar kertas diperiksa, setiap jejak administrasi ditelusuri, mencari celah yang mungkin menyimpan bukti penyimpangan.
“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim masih bekerja dilapangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam keterangannya, Kamis petang.
Sejumlah dokumen telah dikumpulkan dan kini tengah dianalisis. Penyidik membuka kemungkinan adanya alat bukti kuat yang dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat keproses hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai jumbo yang dibiayai negara. Jika terbukti, praktik korupsi dalam pengadaan lahan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga tata kelola agraria.
Kejati Sumut menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun satu hal yang kini tak terbantahkan, proyek yang digadang sebagai simbol kemajuan itu, kini berada dibawah bayang-bayang skandal.
Masyarakat menanti, siapa yang akan terseret, dan seberapa dalam praktik ini mengakar. (Misno)






Discussion about this post