Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

CNN Indonesia - INformasinasional.com

09/04/2026 20:24
in POLITIK
0
Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikritik sebagai makar. (CNN Indonesia/Tunggul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikritik sebagai makar. Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193.

“Istilah makar itu sebenarnya diatur didalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud diumumkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud untuk mereda,” kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).

Pakar hukum tata negara ini menyatakan KUHP menjelaskan yang dimaksud dengan persamaan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa dimasukkan dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.

“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional,” imbuh dia.

Baca juga  Kantor BPN Sumut–Medan Digeledah, Jejak Rp 1,1 Triliun Proyek Tol Medan–Binjai Disisir Penyidik Kejati Sumut

Meski begitu, Mahfud mengaku tidak setuju dengan upaya menjatuhkan pemerintah ditengah masa jabatannya karena akan kembali menimbulkan masalah.

Ia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.

“Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” katanya.

Seskab Teddy Indra Wijaya sebelumnya juga sudah menanggapi pernyataan Saiful Mujani mengenai ajakan kesetaraan pemerintah. Ia mengaku belum mengetahui pernyataan Mujani itu.

“Saya masih banyak sekali kerjaan, saya belum lihat dia bicara apa,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).

Selain dirinya, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto juga sibuk dengan urusan yang lebih penting. Ia mengatakan Prabowo fokus pada hal-hal yang lebih strategis

“Apalagi bapak presiden, bapak presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dg hal hal yg lebih strategis,” ucap dia.

Sementara itu, Saiful Mujani menyatakan pernyataannya yang memperkuat konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah bentuk makar, namun bagian dari sikap politik

Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi Political Engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan banyak orang. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo, kata Mujani dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi.

Mujani mengatakan tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.

“Partisipasi politik atau tindakan-tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuk banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti bersumpah, menyiarkan, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” ujarnya.(CNN Indonesia)

Editor: Misno

Post Views: 564
Tags: Bukan MakarJatuhkan PrabowoMahfud MDSaiful Mujani
Previous Post

Kantor BPN Sumut–Medan Digeledah, Jejak Rp 1,1 Triliun Proyek Tol Medan–Binjai Disisir Penyidik Kejati Sumut

Next Post

Bupati Syah Afandin Menyusuri Pelosok, RTLH Jadi Ikhtiar Mengangkat Martabat Warga Pasar Rawa

Next Post
Bupati Syah Afandin Menyusuri Pelosok, RTLH Jadi Ikhtiar Mengangkat Martabat Warga Pasar Rawa

Bupati Syah Afandin Menyusuri Pelosok, RTLH Jadi Ikhtiar Mengangkat Martabat Warga Pasar Rawa

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

H Khairul Azmi Resmi Nakhodai SDABMBK Medan, Paman Bobby Nasution Tergeser dari Kadisdikbud

H Khairul Azmi Resmi Nakhodai SDABMBK Medan, Paman Bobby Nasution Tergeser dari Kadisdikbud

16/04/2026 20:19
Dari Pasaman Barat ke Pasar Global, Pelabuhan Teluk Tapang Siap Digenjot

Dari Pasaman Barat ke Pasar Global, Pelabuhan Teluk Tapang Siap Digenjot

16/04/2026 19:26
Satpol PP, TNI, dan Polri Gerebek Kafe Karaoke Nakal di Pasaman Barat, 6 Orang Diamankan

Satpol PP, TNI, dan Polri Gerebek Kafe Karaoke Nakal di Pasaman Barat, 6 Orang Diamankan

16/04/2026 18:51
RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

16/04/2026 16:22

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,975)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (649)
  • HUKUM (1,131)
  • INSFRASTRUKTUR (389)
  • INTERNASIONAL (609)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (480)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (795)
  • OLAHRAGA (678)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,439)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,354)
  • UMUM (706)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com