INformasinasional.com, Bulukumba, Dua organisasi masyarakat sipil, Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB) dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), resmi mengajukan permohonan audiens ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dorongan transparansi atas penanganan perkara bernilai Rp59 miliar yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Permohonan audiens tersebut diajukan melalui surat bernomor 0274/L-PBB/P.Audiens/X-IV-2026. Dalam surat itu, L-PBB dan KKRB menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kejaksaan pada Senin, 13 April 2026 mendatang.
Perwakilan L-PBB, Kaharuddin Amir, mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik sejak 2023–2024.
“Kami hanya ingin kepastian. Sebelumnya sempat ada pernyataan akan ada penetapan tersangka, tetapi di sisi lain disebut masih menunggu hasil audit. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Kaharuddin, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini memang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di media sosial seperti Facebook. Berbagai opini bermunculan, memperlihatkan tingginya perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pendiri KKRB, Arie M Dirgantara, kondisi ini membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Kami melihat ada keterbukaan, tetapi belum utuh. Karena itu, audiens ini penting agar informasi yang berkembang tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.
Tekankan Tidak Ganggu Proses Hukum
Meski mendorong transparansi, L-PBB dan KKRB menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami paham batasannya. Pertanyaan yang kami ajukan tidak akan membuka hal-hal sensitif seperti barang bukti atau strategi penyidikan,” tegas mereka
Permintaan audiens ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Audiens dinilai sebagai ruang dialog penting antara masyarakat dan institusi negara guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam pengawasan.
Menanti Respons Kejaksaan
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait permohonan audiens tersebut.
Publik kini menanti apakah permintaan ini akan diterima sesuai jadwal yang diajukan.
Ditengah sorotan luas, masyarakat berharap agar penanganan kasus Rp59 miliar ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebab, bagi publik, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang kejelasan proses yang dapat dipercaya.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post