Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Diganjar 1 Tahun Bui

20/02/2023 14:18
in HUKUM
0
Korupi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Diganjar 1 Tahun Bui
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021, akhirnya divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023) dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Emil Nainggolan dan Anrinanda Lubis.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ika Prihatin MM maupun Elmi tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa dituntut agar masing-masing dipidana 1,5 tahun penjara. Sedangkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, tidak sependapat dengan JPU.

Dalam perkara ini, hanya terdakwa Ika Prihatin selaku Kepala SMAN 6 Kota Binjai yang dikenakan UP sebesar Rp184.609.990, setelah dikurangi dengan uang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP kerugian tersebut diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” urai Nelson Panjaitan.

Sedangkan sebelumnya, terdakwa Elmi dikenakan UP sebesar Rp150 juta, tanpa subsidair karena juga telah menitipkan kerugian keuangan negara.

Sementara usai persidangan, Kasi Intel Kejari Binjai lewat pesan WhatsApp mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.

“Pikir-pikir,” jawabnya singkat.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

 

Post Views: 228
Previous Post

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Biddokkes Poldasu Dituntut 2 Tahun Bui

Next Post

Ini Akhir Dari 2 Oknum TNI AU dan Pekerja Pabrik CPO di Langkat

Next Post
Ini Akhir Dari 2 Oknum TNI AU dan Pekerja Pabrik CPO di Langkat

Ini Akhir Dari 2 Oknum TNI AU dan Pekerja Pabrik CPO di Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com