INformasinasional.com, Bulukumba — Gelombang desakan masyarakat terhadap dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral di Bulukumba kian menguat, mengalir seperti arus yang mencari muara kebenaran.
Di tengah riuh opini dan tanda tanya yang belum terjawab, dua organisasi sipil, Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), resmi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bulukumba pada Senin, 13 April 2026.
Audiensi ini menjadi titik temu antara kegelisahan publik dan penjelasan aparat penegak hukum. Kasus yang menyedot anggaran negara sebesar Rp 59 miliar pada periode 2023–2024 itu hingga kini masih menyisakan kabut ketidakpastian, terutama terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengenai penetapan tersangka.
Perwakilan KKRB, Arie M Dirgantara, menyampaikan keganjilan yang dirasakan pihaknya. Ia menyoroti kecepatan informasi akan adanya penetapan tersangka yang beredar di publik, sementara proses pengumpulan bukti disebut masih berlangsung.
“Bagaimana bisa? pernyataan akan adanya penetapan terkesan begitu cepat, Ini justru menjadi apresiasi yang membingungkan,” ujarnya, Selasa (14/04), menyiratkan keraguan yang kini turut dirasakan masyarakat luas.
Disisi lain, Ketua Umum LPBB, Harianto Syam atau yang akrab disapa Anto Harlay, memilih berhati-hati. Ia menegaskan belum akan menyampaikan kesimpulan ke publik sebelum seluruh informasi resmi diperoleh dari pihak kejaksaan.
“Saya belum bisa menyimpulkan pendapat, baik di media maupun di ruang publik, karena masih ada beberapa aturan yang harus kami dalami. Setelah itu, barulah kami berbicara soal keterbukaan informasi,” tuturnya.
Sorotan tajam juga datang dari pembina LPBB tingkat nasional, H. Naim. Dalam forum audiensi, ia mempertanyakan peran pengawasan kejaksaan dalam proyek pembangunan tersebut.
“Jika kejaksaan juga berfungsi sebagai pengawas, mengapa bisa terjadi kelalaian pada tahap finishing? Padahal, kami mendengar bahwa ahli dari universitas telah menguji kelayakan pembangunan ini,” ujarnya.
Namun, lebih dari sekadar kritik, H. Naim menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi kepada publik. Ia mengingatkan bahwa narasi yang tidak utuh dapat memicu kegaduhan.
“Kejaksaan jangan terlalu bersemangat menciptakan sensasi dalam penyidikan. Ini bisa menimbulkan miskomunikasi di media sosial dan memperkeruh situasi di masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi OPS Pidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Fisiko Dewi, memberikan klarifikasi saat menerima audiensi, Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman bukti.“Kami baru saja menyita berkas dari dinas terkait, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Kami tidak akan gegabah menetapkan tersangka tanpa mempelajari seluruh bukti yang ada,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan turut didukung oleh hasil audit sebelumnya dan analisis tenaga ahli konstruksi.
Sementara itu, Kasubsi II Kejaksaan Negeri Bulukumba, Zaki, mengungkapkan dinamika hukum yang memengaruhi proses penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan menggunakan tenaga ahli untuk menilai potensi kerugian negara.
Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU XXIV/2026 pada 2 Maret 2026, kewenangan audit kerugian negara ditegaskan berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tenaga ahli yang kami gunakan sebelumnya mengacu pada aturan lama. Saat ini, kami menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” ungkapnya, seraya menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses.
Ditengah tarik-menarik persepsi dan fakta, kasus Pasar Sentral Bulukumba menjadi cermin bagaimana informasi dapat berkembang menjadi opini yang liar ketika komunikasi tak berjalan utuh. Publik kini menanti, bukan sekadar siapa yang bersalah, tetapi bagaimana kebenaran itu disampaikan, jernih, utuh, dan tanpa riuh yang menyesatkan.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post