INformasinaaional.com, Bulukumba -Suasana tegang masih membekas dari peristiwa Selasa, 31 Maret 2026. Kala itu, gelombang reaksi masyarakat muncul akibat isu dugaan penetapan tersangka dalam kasus Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba.
Spanduk-spanduk yang terbentang didepan gedung pemerintahan menjadi saksi bisu, seolah menyuarakan kegelisahan masyarakat atas informasi yang beredar.
Namun, seiring berjalannya waktu, narasi yang semula berkembang sebagai isu dugaan kuat tindak pidana korupsi kini berubah.
Informasi terbaru yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan tersebut hanya disebabkan oleh miskomunikasi. Perubahan ini justru memunculkan pertanyaan baru ditengah masyarakat.
Dalam wawancara santai, Syamsuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi yang dinilai membingungkan masyarakat yang isunya terus berkembang menjadi opini publik dimedia sosial.
“Awalnya ini ditanggapi sebagai dugaan tindak pidana korupsi, bahkan mengarah pada isu penetapan tersangka. Tapi sekarang berubah jadi hanya isu miskomunikasi. Ini yang jadi persoalan,” katanya, Senin (20/4/2026)..
Syamsuddin menjelaskan bahwa dinamika ini mencuat setelah tokoh masyarakat, H Naim, melakukan audiensi dan memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan tersebut bahkan telah diberitakan oleh sejumlah media online, sehingga memperkuat persepsi masyarakat sebelumnya.
Namun, menurut Syamsuddin, perubahan narasi yang drastis justru dinilai menciptakan beban bagi semua pihak.
“Ini seperti simalakama. mungkin saja pemerintah terbebani, kejaksaan juga demikian. Dampaknya luas,” katanya.
Ia juga menyoroti langkah awal aparat penegak hukum yang dinilai terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan, dan terlalu berani mengeluarkan narasi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Seolah-olah seperti operasi tangkap tangan (OTT), padahal berkas baru disita dan audit dari BPK pun belum ada. Tapi sudah muncul wacana penetapan tersangka. Ini yang menurut saya terlalu terburu-buru,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Syamsuddin menekankan bahwa dalam penanganan perkara korupsi terdapat tahapan yang harus dilalui secara hati-hati. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, pelaku tidak selalu langsung dipidana, melainkan diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ada prosesnya. Bahkan dalam beberapa kasus, ada pengampunan jika pelaku mengembalikan kerugian negara, apalagi jika belum pernah terlibat kasus serupa. Jadi tidak bisa langsung menempelkan label tersangka,” jelasnya.
Dampak dari narasi miskomunikasi ini, menurut Syamsuddin, tidak hanya berhenti pada polemik hukum. Ia mengungkapkan bahwa efek psikologis juga dirasakan oleh para pelaksana kegiatan dilapangan.
Diwarung kopi hingga kafe, perbincangan masyarakat semakin berkembang liar. Salah satu isu yang mencuat adalah mundurnya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena rasa takut berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Banyak yang bilang PPK mundur semua. Mereka takut, khawatir kariernya terancam. Padahal honor yang diterima juga tidak seberapa,” katanya.
Fenomena ini berdampak langsung pada jalannya program pembangunan. Banyak pihak yang sebelumnya memegang tanggung jawab kini memilih kembali menjadi pegawai biasa demi menghindari risiko hukum.
“Kepercayaan diri mereka hilang. Akhirnya program pembangunan jadi potensi terhambat. Ini yang sangat disayangkan,” tambah Syamsuddin.
Diakhir wawancara, Syamsuddin mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan ditengah situasi seperti ini.
“Kalau memang hanya karena miskomunikasi lalu pekerjaan berhenti, siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat. Ini yang harus jadi perhatian bersama,” beber Syamsudin.
.Reporter: Sapriaris





Discussion about this post