Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sidang Gugatan 767 Warga Mandiangin Masuk Tahap Mediasi, Dilanjutkan 19 Mei

06/05/2026 10:05
in DAERAH
0
Sidang Gugatan 767 Warga Mandiangin Masuk Tahap Mediasi, Dilanjutkan 19 Mei

Kuasa hukum warga masyarakat adat mandiangin, Zulkifli, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Sidang kedua gugatan perdata yang diajukan 767 warga masyarakat adat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, terhadap 22 pihak tergugat resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (5/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, sekitar 15 pihak tergugat hadir, termasuk pengurus koperasi, sejumlah individu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta pihak perusahaan PT Laras Internusa. Sementara itu, kuasa hukum Zulkifli hadir mewakili ratusan masyarakat Mandiangin yang menjadi penggugat.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Fransiskus Sinorat, Wahyu Diherpan, dan Adek Puspita Sari, dengan panitera pengganti Guswandi.

Sebelumnya, pada sidang perdana 14 April 2026, hanya dua pihak tergugat yang hadir.

Kuasa hukum warga, Zulkifli, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

“Kami mewakili 767 masyarakat Mandiangin akan mengikuti proses mediasi secara benar dan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta pencabutan seluruh laporan polisi yang dibuat oleh sejumlah pihak, di antaranya Horizon, oknum satuan pengamanan PT LIN, serta sekretaris koperasi.

Menurut Zulkifli, keberadaan laporan tersebut telah berdampak besar terhadap masyarakat.

“Hampir 200 warga terdampak dan tidak bisa kembali ke kampung halaman karena adanya laporan polisi. Kami meminta agar laporan tersebut dicabut agar masyarakat bisa kembali dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Tuntutan kedua adalah kepastian hukum atas hak plasma masyarakat seluas kurang lebih 1.000 hektare yang berada di atas tanah ulayat Mandiangin. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini juga merupakan aspirasi kuat dari kaum ibu di wilayah tersebut.

Baca juga  'Kami Pulang Kampung' Warga Kinali Minta PT LIN Hentikan Operasional Selama Proses Hukum

“Ini adalah bagian dari roh perjuangan masyarakat, khususnya ibu-ibu, agar hak plasma yang dibangun di atas tanah ulayat mereka mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tetap berkomitmen memperjuangkan penyelesaian secara damai, tanpa adanya ancaman penangkapan atau penahanan, serta berharap hak-hak mereka dapat terpenuhi melalui proses mediasi.

Zulkifli, kuasa hukum masyarakat adat Mandiangin menjelaskan dalil alasan gugatan yakni, peserta plasma pemilik sah tanah ulayat dalam wilayah adat Mandiangin yang dikelola menjadi Perkebunan kelapa sawit Plasma oleh Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS) Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali seluas sekitar 1000 hektar.

Yang mana petani peserta plasmanya telah ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 Tentang Pengukuhan Keanggotaan Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, tanggal 17 September 2013 dan Lampiran I Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/907/BUP-PASBAR/2013.

“Pada intinya klien kami meminta hak-hak ulayatnya seluas 1000 hektar dengan anggota plasma 1.022 orang dikembalikan,” katanya.

Terhitung selama sejak Tahun 2013 atas penggunaan tanah oleh Tergugat II hingga perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebesar Rp; 13.000.000.000 (Tiga belas Milyar ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,00;

Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2026.

 

 

 

 

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 8
Tags: 22 Tergugat767 warga Masyarakat Adat MandianginGugagatan PerdataPasaman BaratPN Pasaman BaratSidang Kedua
Previous Post

Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Sidang Gugatan 767 Warga Mandiangin Masuk Tahap Mediasi, Dilanjutkan 19 Mei

Sidang Gugatan 767 Warga Mandiangin Masuk Tahap Mediasi, Dilanjutkan 19 Mei

06/05/2026 10:05
Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

06/05/2026 09:26
Berhasil Amankan Kedaulatan Perairan Indonesia,KASAL Berikan Penghargaan Kepada Kolonel Laut Rizki Purnama

Berhasil Amankan Kedaulatan Perairan Indonesia,KASAL Berikan Penghargaan Kepada Kolonel Laut Rizki Purnama

06/05/2026 08:54
AS Mulai Project Freedom Selat Hormuz

AS Mulai Project Freedom Selat Hormuz

05/05/2026 21:12

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,017)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (656)
  • HUKUM (1,140)
  • INSFRASTRUKTUR (392)
  • INTERNASIONAL (618)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (483)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (806)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,453)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,376)
  • UMUM (720)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com