INformasinasional.com-Pasaman Barat–Ratusan masyarakat Kinali menggelar aksi damai di depan PT Laras Internusa (PT LIN), Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (13/1/2026). Massa menuntut perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya hingga ada keputusan pengadilan terkait sengketa lahan ulayat.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Tim Anam Koto Kinali Herman, dengan koordinator lapangan Subir. Massa awalnya berencana melakukan orasi di lokasi perusahaan, namun di lapangan terjadi pertemuan dengan ninik mamak Langgam yang kemudian dilanjutkan dengan upaya mediasi di dalam kantor PT LIN.
Namun, pihak Anam Koto Kinali menolak mediasi tersebut. Herman menegaskan tujuan kedatangan mereka bukan untuk berunding, melainkan menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Kami menolak mediasi. Tujuan kami ke sini bukan untuk mediasi, tetapi menyampaikan aspirasi agar operasional PT LIN dihentikan. Kami juga tidak menerima kehadiran ninik mamak Langgam, karena tujuan kami adalah perusahaan, bukan ninik mamak. Kami sama-sama ninik mamak Kinali,” tegasnya kepada awak midia.
Ninik mamak Anam Koto Kinali, Santoyo menyampaikan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
“Perjuangan ini bukan baru hari ini, sudah berkali-kali dilakukan tapi belum ada penyelesaian. Kita sama-sama tahu penyerahan HGU itu berada di wilayah Langgam, Katiagan, Mandiangin, dan Empat Koto Kinali. Sementara Anam Koto Kinali tidak pernah menyerahkan ulayatnya, tidak satu pun ninik mamak kami yang menyerahkan,” ujar Santoyo.
Ia juga menilai pemerintah daerah kurang tanggap dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi di kantor Gubernur Sumatera Barat dan DPRD, serta negosiasi dengan induk perusahaan PT LIN di Malaysia pada November 2023.
“Direktur utama PT LIN saat itu berjanji akan turun dan bertemu masyarakat. Namun hingga akhir 2024, janji itu tidak pernah terealisasi. Bahkan pertemuan lanjutan di Jakarta pun tidak membuahkan hasil,” tambahnya.
Massa menegaskan tuntutan utama mereka adalah penghentian sementara operasional perusahaan karena perkara ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
“Kami belum tahu siapa yang menang dalam proses hukum ini, maka demi keadilan, operasional harus dihentikan,” tegas Santoyo.
Perwakilan Bundo Kanduang, Margawati menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan dan berencana menduduki tanah ulayat Anam Koto Kinali.
“Mulai hari ini, 13 Januari 2026, kami pulang kampung karena ini adalah kampung kami. Hampir 40 tahun kami hanya jadi penonton dikampung sendiri. Hari ini kami siap kembali dan mempertahankan ulayat kami,” katanya.
Mereka juga meminta untuk menyampaikan aspirasi ini kepada instansi terkait di tingkat daerah hingga nasional.
“Presiden menjanjikan pengembalian ulayat nagari di Indonesia. Ini jeritan hati kami. Hentikan operasional PT LIN, pulangkan kami ke kampung kami, dan izinkan kami keluar dari penjajahan,” pungkas Margawati.
Aksi berlangsung damai tanpa tindakan anarkis, dan massa menyatakan akan terus melakukan pengawasan hingga proses pengadilan selesai.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post