INformasinasional.com, JAKARTA — Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari proyek pemerintah. Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 49,5 miliar.
Laporan itu dilayangkan setelah ICW menemukan serangkaian kejanggalan dalam tata kelola pengadaan sertifikasi halal yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ICW menyebut ada empat persoalan utama yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama Kepala BGN berinisial DH, kemudian dari pihak penyedia yaitu PT BKI Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp 49,5 miliar,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung KPK, Kamis (7/5/2026).
ICW mengungkap, BGN awalnya merancang lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total nilai mencapai Rp 200 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, paket itu disebut dipecah menjadi sejumlah proyek bernilai sekitar Rp 50 miliar.
Menurut ICW, pola tersebut memunculkan dugaan pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan sertifikasi halal tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa yang melakukan sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN. SPPG bahkan sudah menerima insentif, sehingga biaya sertifikasi tidak semestinya lagi dibebankan pada program MBG,” kata Wana.
Pemenang Tender Dipersoalkan
Sorotan tajam juga diarahkan kepada perusahaan pemenang proyek. ICW menyebut PT BKI Persero diduga tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami mengidentifikasi pemenang pengadaan adalah PT BKI Persero, sementara perusahaan tersebut tidak masuk dalam lembaga pemeriksa halal yang terdaftar di BPJPH,” kata Wana.
Temuan lain yang dinilai paling krusial adalah dugaan pembengkakan biaya pengurusan sertifikasi halal. ICW menghitung nilai wajar proyek seharusnya berada di kisaran Rp 90 miliar. Namun anggaran yang telah direalisasikan disebut mencapai Rp 141 miliar.
“Ini yang menjadi temuan paling penting. Ada dugaan mark up sekitar Rp 49 miliar dalam pengadaan jasa sertifikasi halal,” katanya.
KPK Mulai Telaah Laporan
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aduan masyarakat itu akan lebih dulu ditelaah dan diklarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat.
“Setiap laporan tentu akan dilakukan telaah dan klarifikasi lebih lanjut. Perkembangannya nanti juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.
Budi menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap program MBG, termasuk aspek tata kelola dan potensi kerawanannya. Dari hasil kajian itu, KPK mengaku sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN.
“Baik terkait regulasi, proses bisnis, maupun kondisi implementasi di lapangan,” katanya.
Kepala BGN Buka Suara

Kepala BGN Dadan Hindayana merespons laporan tersebut dengan menyatakan menghormati langkah ICW. Ia menegaskan proses pembayaran proyek sertifikasi halal belum final karena masih akan melalui pengawasan lembaga auditor pemerintah.
“Terima kasih kepada ICW yang memberikan perhatian khusus terhadap sertifikasi halal,” kata Dadan, Senin (11/5/2026).
Dadan menjelaskan proyek sertifikasi halal itu merupakan tunggakan anggaran tahun 2025 yang penyelesaiannya dibebankan pada anggaran 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk tunggakan 2025 yang harus diselesaikan pada 2026,” katanya.
Ia memastikan seluruh pembayaran nantinya akan direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Sebelum dibayar pasti akan direview oleh BPKP dan APIP. Semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku,” sebut Dadan.
Laporan ICW ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola proyek strategis pemerintah bernilai jumbo.
Ditengah ambisi besar program MBG sebagai andalan pemerintahan, dugaan penyimpangan anggaran justru menjadi alarm keras soal lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran uang negara.*(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post