INformasinasional.com, LANGKAT – Gelombang protes warga terjadi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (15/5/2026). Ratusan warga dibeberapa titik ruas jalan Desa Bubun melakukan penyetoran dan melarang truk pengangkut material sirtu dan tanah timbun. Warga mayoritas terdiri dari kaum emak-emak, turun kejalan menghentikan puluhan truk pengangkut pasir, sirtu, dan tanah timbun yang melintasi desa mereka.
Aksi spontan itu dipicu kemarahan warga terhadap aktivitas angkutan material proyek reklamasi bibir pantai yang disebut-sebut melebihi tonase kesepakatan. Warga menilai perusahaan dan pemasok material telah mengabaikan komitmen yang sebelumnya disepakati bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani pihak PT EMP Gebang Ltd bersama BPD dan Pemerintah Desa Bubun, setiap truk hanya diperbolehkan mengangkut maksimal sekitar 9 meter kubik material. Namun dilapangan, warga menduga banyak truk membawa muatan hingga lebih dari 12 meter kubik.
Kelebihan muatan itulah yang disebut menjadi penyebab utama rusaknya badan jalan desa. Debu pekat, jalan berlubang, dan getaran kendaraan berat kini menjadi ‘makanan sehari-hari’ warga disepanjang lintasan truk.

“Yang menikmati untung mereka, masyarakat cuma kebagian debu dan jalan hancur,” kata salah seorang warga dengan nada kesal, saat ditemui wartawan Sabtu (16/5/2026).
Kemarahan warga juga diarahkan kepada sejumlah pemasok material yang disebut-sebut tidak mengindahkan surat kesepakatan bersama. Mereka menilai aktivitas pengangkutan dilakukan seolah tanpa kontrol, meski dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Desa Bubun dan desa-desa sekitar.
Tak hanya soal tonase, proyek reklamasi penimbunan bibir pantai mangrove yang dikerjakan PT Aquanur Sinergindo itu kini turut disorot karena diduga menyimpan sejumlah persoalan lingkungan dan legalitas.
Warga Bubun mempertanyakan status lahan reklamasi yang disebut berada dikawasan mangrove dengan dugaan tumpang tindih antara jalur putih dan jalur hijau konservasi.
Sejumlah pemerhati lingkungan di Langkat juga mulai menyoroti potensi kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang akibat aktivitas sedimentasi pasir laut.
Sorotan lain mengarah pada asal-usul material timbun. Pasir dan tanah urug yang dipasok dari sejumlah lokasi di Langkat diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal.
Material kuari dari wilayah Bukit Tua, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, disebut-sebut berasal dari aktivitas pengerukan yang dipertanyakan legalitasnya. Begitu pula pasir timbun dari Batang Serangan dan Wampu yang diduga berasal dari eksplorasi tanpa izin memadai.
Ironisnya, menurut informasi yang beredar dilapangan, usaha galian C dikawasan Wampu disebut hanya memiliki satu izin resmi, namun diduga digunakan oleh beberapa pelaku usaha lain untuk menjalankan aktivitas tambang.
Kepala Desa Bubun, Mirwan PA, membenarkan adanya aksi penghentian truk oleh warga. Ia menegaskan pembatasan tonase telah menjadi kesepakatan bersama demi menjaga kondisi infrastruktur desa.
“Betul Bang. Ada kesepakatan bersama antara Pemdes, BPD, masyarakat, dan pihak EMP bahwa muatan material sekitar 9 meter kubik per truk. Karena jalan yang dilalui belum mampu menahan beban berlebih,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Mirwan, jalan yang terdampak bukan hanya milik Desa Bubun, melainkan juga akses penghubung menuju Desa Pantai Cermin, Pematang Cengal, hingga Pekubuan.
Situasi ini sekaligus memunculkan kembali pertanyaan masyarakat terhadap komitmen PT EMP Gebang Ltd.
Sebelumnya, saat sosialisasi proyek pengeboran migas dilakukan, perusahaan disebut menjanjikan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur diwilayah sekitar operasional.
Perusahaan juga pernah menyampaikan komitmen memperbaiki jalan dan membangun sejumlah jembatan untuk mendukung mobilitas warga maupun aktivitas proyek. Namun kenyataan dilapangan dinilai jauh dari harapan. Akses jalan menuju lokasi reklamasi kini rusak parah dan dipenuhi debu. Penyiraman jalan yang dijanjikan warga pun disebut belum berjalan maksimal.
Ditengah meningkatnya tekanan warga, proyek reklamasi pantai di Desa Bubun kini tak hanya menghadapi persoalan sosial, tetapi juga mulai dibayangi isu dugaan pelanggaran lingkungan, over tonase, hingga praktik tambang ilegal yang berpotensi menyeret perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.(misn’t)
Editor: Misno





Discussion about this post