INformasinasional.com-Pasaman Barat–Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Pelaku ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.
“Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Iptu Andhika, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin dan beberapa kali lolos dari pengejaran polisi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku sempat membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” katanya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam dompet pelaku.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dompet merek Levis, alat hisap bong, kaca pirek, timbangan digital merek Pocket Scale, plastik klip, tas hitam merek Rail Side, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari dua rekannya yang identitasnya telah dikantongi petugas. Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga Kecamatan Kinali.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post