Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Modus Baru Mafia Narkoba, Pria 22 Tahun Asal Kolaka Dijadikan Jaminan dalam Transaksi Sabu di Aceh Utara

14/06/2026 07:33
in KRIMINAL, TRENDING
0
Modus Baru Mafia Narkoba, Pria 22 Tahun Asal Kolaka Dijadikan Jaminan dalam Transaksi Sabu di Aceh Utara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, ACEH UTARA – Fakta mengejutkan terungkap dari Aceh Utara. Seorang pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban penyekapan setelah dijadikan sebagai “jaminan hidup” dalam suatu transaksi narkotika jenis sabu yang belum tuntas.

Korban, Fadli Faresi (22), mengaku mengalami hari-hari penuh ketakutan selama berada di Aceh Utara setelah didatangkan dari kampung halamannya untuk terlibat dalam skenario yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula pada April 2026 ketika Fadli menerima tawaran dari seseorang bernama Fajar yang disebut-sebut berada di Lapas Kendari. Dengan iming-iming bayaran sebesar Rp15 juta, korban diminta datang ke Aceh Utara dan berperan sebagai jaminan dalam transaksi sabu yang sedang berlangsung.

Sesampainya dikawasan Panton Labu, Aceh Utara, Fadli dijemput seorang pria berinisial Z. Selanjutnya, ia dibawa kesuatu rumah di Desa Buket Lingteng, Kecamatan Langkahan, yang diduga menjadi lokasi pengawasan terhadap dirinya.

Menurut pengakuan korban, selama berada dirumah tersebut, kebebasannya sangat terbatas. Ia tidak leluasa beraktivitas dan terus berada dibawah pengawasan orang-orang yang terkait dengan transaksi tersebut.

Baca juga  GEJAYAN MEMBARA! Ratusan Massa Kepung Simpang Tiga, Gaungkan 10 Tuntutan Keras untuk Pemerintah

Situasi semakin mencekam ketika korban mengaku mulai menerima berbagai ancaman terkait pembayaran transaksi narkotika yang belum terselesaikan. Merasa nyawanya berada dalam bahaya, Fadli kemudian diam-diam menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui aplikasi WhatsApp dan meminta pertolongan.

Laporan keluarga korban akhirnya masuk melalui layanan darurat Call Center 110 Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis malam (11/6/2026). Informasi tersebut segera diteruskan kepada Polres Aceh Utara yang langsung mengerahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pencarian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi mengenai dugaan penyekapan tersebut. “Informasi awal yang kami peroleh dari korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkotika yang belum diselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” kata Ibrahim, Sabtu (13/6/2026).

Tim URC awalnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat korban ditahan di Desa Buket Lingteng. Namun saat petugas tiba, korban maupun pria berinisial Z sudah tidak berada dilokasi.

Tak menyerah, aparat kemudian melakukan penelusuran intensif dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi lapangan. Hasilnya, keberadaan korban akhirnya terlacak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan.

Operasi pencarian tersebut membuahkan hasil setelah korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung diamankan oleh petugas. “Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pencarian dan penelusuran hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Ibrahim.

Usai ditemukan, korban dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami seluruh keterangan yang disampaikan korban guna mengungkap secara terang dugaan praktik penyekapan dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, pria berinisial Z yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam peristiwa tersebut masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena mengindikasikan adanya modus kejahatan yang tidak biasa dalam transaksi narkoba, yakni menjadikan seseorang sebagai “jaminan hidup” untuk memastikan kesepakatan bisnis haram berjalan sesuai rencana.

Polres Aceh Utara memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri peran sejumlah nama yang muncul dalam keterangan korban. “Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang peristiwa yang dialami korban, termasuk menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang disebut dalam keterangannya,” kata AKP Ibrahim.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika tidak hanya merusak generasi bangsa melalui peredaran barang haram, tetapi juga diduga mulai menggunakan cara-cara ekstrem yang mengancam keselamatan manusia demi melindungi kepentingan bisnis ilegal mereka.*

Editor: Misno

Post Views: 615
Tags: AcehAceh UtaraJaminankolakaKolaka TimurMafia NarkobaModus BarupenyekapanPria 22 TahunTransaksi Sabu
Previous Post

GEJAYAN MEMBARA! Ratusan Massa Kepung Simpang Tiga, Gaungkan 10 Tuntutan Keras untuk Pemerintah

Next Post

Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus MBG

Next Post
Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus MBG

Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus MBG

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com