INformasinasional.com | MEDAN – Misteri keberadaan 55 batang lempengan logam berwarna putih yang disebut-sebut sebagai platinum dan menjadi salah satu barang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, mulai memasuki babak baru.
Dua warga Kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, yakni Suharno dan Sutomo, tampil memberikan pengakuan yang mengejutkan. Keduanya menyatakan bahwa puluhan lempengan logam tersebut merupakan barang yang mereka antarkan kerumah dinas Bupati Langkat beberapa hari sebelum OTT berlangsung.

Pengakuan itu disampaikan saat Advokat Mas’ud SH MH, menyambangi keduanya di Hamparan Perak, Selasa (7/7/2026).
Menurut Suharno kepada Mas’ud, lima batang logam lebih dahulu dikirim sebagai sampel. Setelah mendapat respons, mereka kembali mengantarkan 50 batang lainnya pada Senin, 29 Juni 2026.
“Lima batang sudah kami antar lebih dulu sebagai sampel. Setelah itu diminta lagi kalau ada lebih banyak, maka kami antar 50 batang,” kata Suharno.
Ia menjelaskan seluruh lempengan tersebut dikemas dalam kardus dan terdiri atas lima jenis berbeda dengan kode maupun spesifikasi yang tidak sama.
Sutomo menambahkan, sebagian lempengan bertuliskan kode 16 Angstrom dan 30 Angstrom, sehingga mereka ingin mengetahui kandungan sebenarnya melalui pemeriksaan laboratorium.
“Kami belum tahu apakah barang itu benar-benar bernilai tinggi atau tidak. Untuk mengujinya membutuhkan biaya besar, sehingga kami berharap bisa dibantu,” ungkap Suharno.
Dititipkan untuk Diuji, Bukan Hadiah
Menurut pengakuan keduanya, tujuan membawa logam tersebut bukan untuk diberikan kepada Bupati Langkat Syah Afandin, melainkan meminta bantuan agar kandungannya dapat diperiksa.
Suharno mengaku, saat barang tiba di rumah dinas, Syah Afandin memerintahkan ajudannya memasukkan kardus berisi lempengan itu kedalam mobil dinas.
“Setelah kami antar, ajudan beliau diperintahkan memasukkannya kemobil. Kami tidak pernah menyangka tiga hari kemudian terjadi OTT,” katanya.
OTT KPK sendiri berlangsung pada 2 Juli 2026, sekitar tiga hari setelah logam tersebut dititipkan.
Menurut Suharno, selama rentang waktu itu barang tersebut belum sempat diperiksa ataupun diproses.
Suharno mengungkapkan dirinya telah mengenal Syah Afandin sejak lama. Hubungan itu bermula ketika keduanya aktif dalam kegiatan politik dan kepanitiaan pemekaran Kabupaten Teluk Aru.
“Kami sama-sama orang Berandan. Saya pernah membantu beliau ketika masuk PAN dan sama-sama aktif dalam kepanitiaan pemekaran Teluk Aru,” ungkapnya.
Keduanya mengaku baru mengetahui bahwa logam yang mereka titipkan ikut diamankan KPK setelah membaca pemberitaan dimedia sosial.
“Saya kaget. Bahkan istri saya yang pertama kali memberi tahu kalau barang itu disebut sebagai barang bukti OTT,” kata Suharno.
Siap Dipanggil Penyidik KPK
Suharno dan Sutomo menegaskan mereka tidak mengetahui adanya uang tunai maupun mata uang asing yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
“Kalau soal uang, kami sama sekali tidak tahu. Yang kami serahkan hanya lempengan logam itu,” tegas Suharno.
Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK kapan pun diperlukan.
“Kami siap hadir apabila dipanggil. Apa yang kami sampaikan adalah fakta yang kami alami sendiri,” kata Sutomo.
Dengan mata berkaca-kaca, Suharno bahkan menegaskan kesiapannya mempertanggungjawabkan seluruh keterangannya dihadapan penegak hukum.
“Demi Allah, begitulah kejadian yang sebenarnya. Barang itu hanyalah amanah yang kami titipkan untuk diperiksa kandungannya,” katanya.
Hingga kini, menurut pengakuan keduanya, belum pernah dilakukan uji laboratorium terhadap 55 batang logam tersebut sehingga kandungan maupun nilai ekonominya masih belum dapat dipastikan.
“Kami sendiri belum tahu apakah benar itu platinum atau bukan, karena belum pernah diuji,” kata Suharno lagi.
Pengakuan Suharno dan Sutomo menghadirkan perspektif baru terkait asal-usul 55 batang logam yang sebelumnya disebut KPK sebagai salah satu barang yang diamankan dalam OTT.
Namun demikian, keterangan kedua saksi tersebut masih merupakan klaim yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang mengonfirmasi ataupun membantah pengakuan tersebut.
Apabila nantinya penyidik menemukan bukti bahwa logam tersebut benar merupakan milik pihak lain dan hanya dititipkan untuk keperluan pemeriksaan kandungan, tentu hal itu akan menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi dalam proses hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta berbeda, seluruh pembuktiannya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.(Misno)






Discussion about this post