INformasinasional com, BULUKUMBA – Dokumen berupa nota pembelian material yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program renovasi/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 di Dusun Salebboe, Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian publik setelah beredar ditengah masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah Ketua DPK Lipan Bulukumba, Adil Makmur, mengaku menemukan dokumen yang diduga merupakan nota pembelian material bangunan saat melakukan penelusuran di Desa Padangloang beberapa hari lalu.
Menurut Adil, dokumen yang beredar memuat daftar sejumlah material bangunan beserta tanggal transaksi.
Namun, pada salinan nota tersebut, sejumlah informasi penting seperti harga satuan, jumlah pembayaran, hingga total transaksi disebut tidak tercantum secara lengkap sehingga tidak dapat diverifikasi secara utuh.
“Kelengkapan administrasi menjadi hal penting dalam setiap penggunaan anggaran negara. Jika dokumen tersebut memang digunakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban program, maka informasi di dalamnya semestinya dapat diverifikasi,” ujar Adil Makmur, pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, material yang tercantum dalam nota meliputi:
11 zak semen Bosowa 40 kilogram;
5 batang besi beton SNI diameter 10 milimeter sepanjang 12 meter;
2 batang besi beton SNI diameter 8 milimeter sepanjang 12 meter;
1 roll kawat beton;
40 lembar seng CB ukuran 7 kaki;
10 meter seng licin lebar 50 sentimeter;
2 kilogram paku seng;
1 kilogram paku ukuran 10 sentimeter;
1 kilogram paku ukuran 7 sentimeter; dan
0,5 kilogram paku ukuran 5 sentimeter.
Berdasarkan estimasi harga pasar, nilai material tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6.630.000.
Diluar daftar material tersebut, diperkirakan masih diperlukan tambahan sekitar 3.000 buah bata merah senilai Rp1.800.000, satu mobil pasir sekitar Rp1.000.000, serta ongkos tukang sekitar Rp2.500.000.
Dengan demikian, total estimasi kebutuhan material dan biaya tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar Rp11.930.000.
Apabila mengacu pada nilai bantuan Program BSPS atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp20 juta per unit, maka terdapat selisih estimasi sekitar Rp8.070.000.
Selisih estimasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, mengenai apakah anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan komponen lain, seperti kusen, balok kayu, rangka atap, pintu, jendela, maupun kebutuhan pekerjaan lainnya yang belum tercantum dalam dokumen yang beredar.
Perlu ditegaskan bahwa estimasi tersebut disusun berdasarkan dokumen yang diperoleh serta perkiraan harga material, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Adil Makmur menegaskan bahwa Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Program bedah rumah merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari penetapan penerima manfaat, pengadaan material, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam tata kelola keuangan publik, setiap dokumen pembelanjaan semestinya memuat informasi yang lengkap agar dapat diverifikasi dalam proses pemeriksaan internal maupun eksternal.
Menurutnya, apabila terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap, instansi terkait memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.
Adil Makmur meminta pemerintah desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program BSPS memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.
“Program bedah rumah merupakan bantuan yang menggunakan uang negara sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya, maka bukti administrasi dan rincian penggunaannya sebaiknya dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangun opini yang menghakimi siapa pun.
“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi siapa pun. Namun masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola. Jika diperlukan, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Hak Masyarakat atas Informasi PublikMengacu pada ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah, termasuk besaran bantuan, daftar material yang dibeli, harga satuan, penyedia material, dokumen pertanggungjawaban, hingga data penerima manfaat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan serta sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Program BSPS.
Kepala desa Padangloang, Andi Muhammad Rizal yang dikompirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/07) menyampaikan soal keberadaan Nota tersebut yang menurutnya itu nota dari penyedia.
” Ini nota dri penyedia cuman jumlah fi ztu tpi ada satu kertas it selembar lengkap dgn harganya”, tulisnya.
Selain Itu Adil Makmur juga menyoroti adanya dugaan material Pasir yang ditemukan dilokasi kegiatan bedah rumah diduga tidak sesuai standar.
” Kami juga menemukan material Pasir yang setelah kami kroscek pada material Pasir tersebut, kami menemukan sejumlah cangkang kerang dan biri biri, yang kuat dugaan pasir ini hasil pasir dari aktifitas ilegal kegiatan tambang rudal yang tak jauh dari area pantai, sehingga pasir ini kami patut curigai tidak memenuhi standar”, Tegasnya.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post