INformasinasional.com, LABUHANBATU – Seorang mantan tenaga kerja bongkar muat (helper gudang) mendadak dihadapkan pada persoalan yang mengejutkan. Folmer Welington Silalahi mengaku menerima tagihan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan transaksi pembelian gula kristal putih bernilai lebih dari Rp11 miliar, meski ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Merasa namanya dicatut dalam administrasi perpajakan, Folmer didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat di Jalan Ahmad Yani, Kamis (9/7/2026), untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil.
Folmer mengaku kecewa karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai asal-usul tagihan pajak yang dibebankan kepadanya. Bahkan, selama berada di kantor pajak, ia menyebut adanya larangan melakukan dokumentasi berupa foto maupun perekaman video, termasuk terhadap sejumlah wartawan yang turut hadir meliput.
“Saya tidak pernah membeli gula seperti yang tercantum dalam data itu. Perusahaan yang disebut sebagai penjual pun saya tidak kenal,” kata Folmer.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan terbitnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas namanya. Menurutnya, ia tidak pernah mengajukan ataupun mendaftarkan NPWP tersebut.
Kasus ini bermula ketika petugas KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediamannya di Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 27 Februari 2025.
Selanjutnya, Folmer menerima surat bernomor S-736/KPP.2603/2026 tertanggal 11 Mei 2026 terkait pemanggilan dan pemeriksaan pajak.
Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dilakukan oleh Supervisor Erwin Syahputra bersama Ketua Tim Pemeriksa Katryn Novelina dan anggota tim Andri Pranata Sembiring terhadap wajib pajak atas nama Folmer Welington Silalahi dengan NPWP 27.412.551.7-116.000.
Berdasarkan dokumen yang diterimanya, Folmer dimintai keterangan terkait transaksi perdagangan pada Tahun Pajak 2022 senilai Rp4,791 miliar, Tahun Pajak 2023 sebesar Rp4,023 miliar, dan Tahun Pajak 2024 senilai Rp2,686 miliar. Total transaksi yang tercatat mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Folmer menegaskan dirinya tidak pernah menjalankan usaha perdagangan gula maupun melakukan transaksi dalam jumlah fantastis sebagaimana tercantum dalam data perpajakan tersebut. Karena itu, ia berharap otoritas pajak dapat mengusut asal-usul data tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum.
Meski telah meminta klarifikasi secara langsung ke KPP Pratama Rantauprapat, Folmer mengaku belum memperoleh jawaban maupun solusi atas persoalan yang dihadapinya. Ia bersama kuasa hukumnya akhirnya meninggalkan kantor tersebut tanpa membawa kejelasan.
Sementara itu, sejumlah pejabat di KPP Pratama Rantauprapat memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II.
Kepala KPP Pratama Rantauprapat, Teguh Sasmito, juga menyampaikan hal senada.
“Silakan hubungi Kanwil DJP Sumatera Utara II,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kanwil DJP Sumatera Utara II mengenai dasar penerbitan tagihan pajak maupun status data perpajakan yang dipersoalkan Folmer Welington Silalahi.
Reporter: Fajar
Editor: Misno






Discussion about this post