INformasinasional.com, LABUHANBATU – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupa gerakan pengadaan telur bagi anak-anak yang berisiko stunting hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berjalan. Meski Surat Edaran (SE) Bupati Labuhanbatu Nomor 552 Tahun 2026 telah diterbitkan sejak 29 Januari 2026, pelaksanaannya di lapangan disebut masih mandek karena belum adanya petunjuk teknis (juknis).
Sejumlah aparatur di tingkat Puskesmas maupun kecamatan mengaku belum menerima arahan resmi terkait implementasi program tersebut.
“Belum ada surat itu datang ke Puskesmas. Jadi kami belum mengetahui adanya program itu,” kata salah seorang staf dilingkungan
Puskesmas di Labuhanbatu, Rabu (8/7/2026).
Kondisi serupa juga disampaikan staf di salah satu kantor kecamatan. Menurutnya, hingga kini program belum dapat dijalankan lantaran belum tersedia juknis sebagai pedoman pelaksanaan.
“Belum ada dijalankan programnya, karena juknisnya belum disampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, petunjuk teknis sangat diperlukan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, mulai dari besaran partisipasi ASN, tata cara pengumpulan dana, hingga penetapan sasaran penerima manfaat agar program berjalan transparan dan tepat sasaran.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 329/KEP/G2/2024 tentang Panduan Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), serta Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Nomor 28/HL-01-01/35/2025.
Melalui kebijakan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diimbau menjadi Orang Tua Asuh bagi keluarga berisiko stunting dengan memberikan partisipasi senilai harga satu butir telur setiap hari Jumat melalui gerakan “Satu Telur Setiap Hari Jumat’.
Program tersebut menyasar keluarga miskin kategori desil 1 hingga desil 3 yang masuk dalam kelompok rentan risiko stunting.
Tak hanya ASN, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, serta kepala TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri juga diminta mengoordinasikan pengumpulan partisipasi dilingkungan kerja masing-masing.
Dalam surat edaran itu juga diatur bahwa camat wajib berkoordinasi dengan Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) untuk mendistribusikan bantuan telur kepada keluarga penerima manfaat. Sementara Penyuluh KB/Lapangan (PKB/PLKB) bertugas melakukan verifikasi data penerima secara by name by address (BNBA) sebelum dilaporkan kepada camat.
Namun, lebih dari lima bulan sejak surat edaran diterbitkan, implementasi program tersebut belum terlihat di lapangan. Belum adanya juknis disebut menjadi kendala utama yang membuat pengumpulan partisipasi ASN maupun penyaluran bantuan belum dapat dilakukan.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Ahmad Fadli Ritonga, mengaku telah menerima salinan surat edaran tersebut. Ia menilai program itu telah berjalan, namun untuk informasi teknis pelaksanaannya meminta agar dikonfirmasi kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab.
“Karena Dinas P2KB yang menjadi leading sector penggerak kegiatan itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas P2KB mengenai penyebab belum tersusunnya petunjuk teknis maupun kapan program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting tersebut akan mulai direalisasikan secara menyeluruh.
Reporter: Fajar
Editor: Misno






Discussion about this post