INformasinasional.com, JAKARTA – Disaat meningkatnya perhatian publik terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan mengendurkan sedikit pun proses pemberantasan korupsi.
Febrie memastikan seluruh penanganan perkara yang sedang bergulir di Korps Adhyaksa tetap berjalan sesuai prosedur, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.
“Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat,” tegas Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga kualitas setiap proses penegakan hukum agar seluruh pembuktian dapat dipertanggungjawabkan, baik secara materiil maupun formil, sebelum diuji secara terbuka di persidangan.
Ia menekankan bahwa integritas proses hukum menjadi fondasi utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa fokus utama Kejaksaan Agung saat ini adalah mengusut perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan nasional sekaligus mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah penyelamatan sumber daya alam dari praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola.
“Kita sedang menangani beberapa perkara yakni tata kelola pertambangan,” ujar Febrie.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya memburu pelaku korupsi, tetapi juga membidik praktik-praktik yang merugikan negara dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Dengan komitmen tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama. Dinamika penegakan hukum yang berkembang di berbagai institusi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan, khususnya terhadap perkara-perkara besar yang berdampak langsung pada kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Misno






Discussion about this post