INformasinasional.com, LABUHANBATU – Merasa identitas pribadinya diduga disalahgunakan, Folmer Welington Silalahi (35), warga Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melaporkan dugaan pencatutan data pribadi ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, Folmer melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas yang mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65.
“Sudah kami laporkan dugaan penyalahgunaan identitas saya untuk sebuah kejahatan,” ujar Folmer di Rantauprapat, Jumat (10/7/2026).
Kasus tersebut bermula ketika Folmer menerima surat panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat. Pada 19 Mei 2026, ia memenuhi panggilan tersebut dan mengaku terkejut karena disebut sebagai wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2022 hingga 2026.
Dihadapan petugas pajak, Folmer disebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 27.412.551.7-116.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp11.683.262.648.
Folmer membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki NPWP maupun rekening bank, serta tidak pernah melakukan transaksi pembelian barang dengan nilai miliaran rupiah.
“Saya diperiksa sebagai wajib pajak dengan transaksi lebih dari Rp11 miliar. Padahal saya tidak pernah memiliki NPWP, rekening bank, ataupun melakukan transaksi sebesar itu,” katanya.
Laporan Folmer telah diterima Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/953/VII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/953/VII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Folmer bersama kuasa hukumnya juga mendatangi KPP Pratama Rantauprapat untuk meminta klarifikasi terkait tagihan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pembelian gula kristal putih senilai lebih dari Rp11 miliar yang tercatat atas namanya.
Namun, menurut Folmer, upaya klarifikasi tersebut belum membuahkan hasil. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai asal-usul tagihan pajak tersebut.
Selain itu, Folmer juga menyebut adanya larangan melakukan dokumentasi berupa foto maupun perekaman video di lingkungan kantor pajak, termasuk terhadap sejumlah wartawan yang hadir meliput.
“Saya tidak pernah membeli gula seperti yang tercantum dalam data itu. Perusahaan yang disebut sebagai penjual pun saya tidak kenal,” tegas Folmer.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPP Pratama Rantauprapat, DJP Sumut II Pematang Siantar maupun Polres Labuhanbatu terkait laporan tersebut dan dugaan penyalahgunaan identitas yang dilaporkan Folmer.
Reporter: Fajar






Discussion about this post