INformasinasional.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah (FA), sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara besar yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara terhadap Febrie Ardiansyah, penyidik menetapkan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT ASABRI dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
FA dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, ditambah ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, tersangka DR telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Berkas perkara berikut para tersangka selanjutnya telah dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujarnya.
Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Bernilai Fantastis
Dalam rangkaian penyidikan, Kortastipidkor Polri menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, money changer di Cipete, Café de’Clan Signature, hingga sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dalam jumlah sangat besar berupa emas batangan, uang tunai rupiah, serta berbagai mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti dari rumah di Sentul:
74 kilogram emas batangan;
USD 4.767.300;
SGD 14.083.800;
Rp100 juta;
Dua bingkai foto keluarga.
Barang bukti dari money changer Cipete:
Rp4.462.365.000;
USD84.356;
SAR17.595;
SGD83.394;
THB33.100;
TRY4.020;
CNY1.223;
JPY152.000;
RM212;
INR1.600;
AED640;
KRW61.000;
GBP40;
BND10;
VND150;
NZD100.
Barang bukti dari Café de’Clan Signature Cipete:
SGD3.130.000;
USD889.965;
Rp259.159.000.
Barang bukti dari rumah di Cilandak:
Rp520 juta;
USD133.000.
Penyitaan aset dalam jumlah besar tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah didalami penyidik.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian, karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum serta dugaan aliran dana dan aset bernilai fantastis.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun asal-usul seluruh aset yang telah disita.
Editor: Misno






Discussion about this post