INformasinasional.com, MEDAN – Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai hampir Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas. Diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026) malam, seorang saksi mengungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah yang disebut mengalir kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
Saksi Bahrun Walidin alias Baron dibawah sumpah mengaku menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp2,5 miliar kepada Saiful Abdi. Uang tersebut, menurut Bahrun, diserahkan dibeberapa lokasi berbeda di Kota Medan atas arahan terdakwa Budi Seputra Pranoto, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Dihadapan majelis hakim, Bahrun mengaku memperoleh komisi dari proyek tersebut. Dari komisi yang diterimanya, sebagian disebut diberikan kepada sejumlah broker, sementara sisanya diserahkan kepada Saiful Abdi.
“Komisi yang saya dapat pertama Rp800 juta. Kalau ditotal semua sekitar Rp1,4 miliar. Sebagian saya berikan kepada broker. Sesuai arahan, saya mengantar Rp500 juta kerumah Saiful Abdi sebelum pengkelikan,” kata Bahrun dalam persidangan.
Kesaksian itu tidak berhenti disitu. Bahrun mengaku penyerahan uang dilakukan sedikitnya dalam tiga tahap. Setelah menyerahkan Rp500 juta dikediaman Saiful Abdi, ia kembali memberikan uang Rp1 miliar di Nuansa Coffee, Medan. Penyerahan berikutnya, menurut Bahrun, kembali dilakukan sebesar Rp1 miliar dikawasan Dental Ringroad Medan.
“Saiful datang sendiri menggunakan Innova Reborn menemui saya dan mengambil uang Rp1 miliar, ditambah beberapa perintilan lainnya,” katanya.
Bahrun juga mengaitkan permintaan uang tersebut dengan persoalan yang saat itu disebut tengah dihadapi Saiful Abdi.
“Saat itu Pak Saiful meminta bantuan karena tersandung persoalan PPPK. Selain itu beliau juga meminta sejumlah uang,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Bahrun mengaku pertama kali mengenal Saiful Abdi di Rumah Dinas Bupati Langkat saat berlangsung kegiatan offroad. Pertemuan itu kemudian berlanjut dikantor Dinas Pendidikan Langkat, dimana ia menawarkan produk smartboard yang kemudian menjadi bagian dari proyek pengadaan tersebut.
Bahrun juga mengungkapkan dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya. Dalam perkara ini, ia disebut berperan sebagai penghubung antara Saiful Abdi dan Budi Seputra Pranoto.
Namun, seluruh pengakuan Bahrun langsung dibantah oleh para terdakwa.
Saiful Abdi dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana disampaikan saksi.
“Hampir semua keterangan Bahrun bohong dan tidak benar. Mana ada saya menerima uang. Saya saja sudah ditahan,” kata Saiful dihadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, Budi Seputra Pranoto juga membantah seluruh kesaksian Bahrun.
“Semua yang dikatakan Bahrun tidak benar. Semua itu bohong,” katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saiful Abdi bersama Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat, Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Seputra Pranoto, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp49.916.000.000, sedangkan kerugian keuangan negara yang dihitung jaksa mencapai Rp29.588.291.000.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sementara itu, seluruh keterangan yang disampaikan dipersidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Misno






Discussion about this post