INformasinasional.com, LABUHANBATU – *Empat pengedar diringkus, 13 paket sabu disita, tiga nama diduga pemasok masuk radar polisi. Aldo kini diburu setelah disebut sebagai mata rantai penting jaringan narkoba di Labuhanbatu.*
Komitmen Polres Labuhanbatu memutus mata rantai peredaran narkotika bukan sekadar slogan. Dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut, aparat kepolisian berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu dilokasi berbeda. Empat orang diduga pengedar berhasil diringkus, sementara tiga nama yang disebut sebagai pemasok kini menjadi target pengembangan dan pengejaran intensif.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan narkotika diwilayah Labuhanbatu masih bergerak secara sistematis. Namun disisi lain, polisi menegaskan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pengedar lapangan, melainkan terus memburu aktor utama yang memasok barang haram tersebut.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Rantauprapat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menangkap RZH alias Kiki (33) dikediamannya di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,51 gram, plastik klip kosong, timbangan elektronik, skop dari pipet, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Kiki mengaku memperoleh sabu dari Gun (55) yang tinggal di kawasan Paindoan. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Gun disebuah pondok di Lingkungan Paindoan.
Dari tangan Gun disita uang tunai Rp50 ribu yang diakui sebagai upah setelah mengambil sabu dari seorang pria berinisial Aldo untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Pengakuan tersebut membuka babak baru penyidikan. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Aldo yang diduga memiliki peran sebagai pemasok dalam jaringan tersebut. Namun hingga kini, keberadaannya belum berhasil ditemukan dan masih terus diburu aparat kepolisian.
Sehari berselang, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Dusun N8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu.
Operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting bersama tim berhasil menangkap GSP (20) dan RH alias Koko (21).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 3,21 gram, satu kotak rokok, selembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 2667 WAA, serta satu unit telepon seluler.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan SPBU N8 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat diperiksa, GSP mengaku sabu tersebut milik RH alias Koko yang akan diperjualbelikan.
RH kemudian berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. Kepada penyidik, ia mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial AB yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, keberhasilan kembali diraih aparat. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang menggagalkan peredaran sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Petugas menangkap Ant (43) yang diduga sedang menunggu pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 1,86 gram, sebuah dompet kecil berwarna biru, telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan, Ant mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Tembong, warga Kabupaten Asahan, yang kini juga masuk dalam daftar pengembangan penyidik.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (18/7/2026), menegaskan pihaknya akan terus mengejar seluruh mata rantai jaringan narkotika, termasuk para pemasok yang hingga kini masih buron.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Serangkaian pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi sinyal bahwa perang melawan narkoba di Labuhanbatu terus digencarkan. Meski empat pelaku telah diamankan, pekerjaan aparat belum selesai. Perburuan terhadap para pemasok yang diduga menjadi otak peredaran sabu masih terus berlangsung demi memutus jaringan hingga ke akarnya.
REPORTER: FAJAR DAME H.
EDITOR: MISNO






Discussion about this post