INformasinasional.com, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.
Penegasan itu disampaikan Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026).
Bupati Maya menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi menggunakan vape.
“Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape,” tegasnya
Menurut Bupati, kebijakan tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang menyebutkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair maupun zat adiktif berbahaya lainnya.
Dengan kondisi tersebut, penggunaan vape tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan gaya hidup atau kesehatan, tetapi juga menjadi celah yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
Karena itu, Pemkab Labuhanbatu memilih mengambil langkah preventif guna melindungi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba jenis baru.
Selain memperkuat larangan penggunaan vape, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar kembali mematuhi Peraturan Bupati mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi secara masif melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker imbauan di lokasi strategis. Serta penyebaran informasi melalui berbagai platform media sosial agar masyarakat memahami bahaya penggunaan vape yang berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Dalam rapat yang sama, Bupati Maya turut mengingatkan seluruh ASN agar menjaga disiplin dan integritas selama menjalankan tugas. Ia melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial pada jam kerja, terlebih saat masih mengenakan seragam dinas, demi menjaga profesionalisme dan marwah institusi.
Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan setiap regulasi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta mewujudkan visi Labuhanbatu yang Cerdas dan Bersinar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, unsur Forkopimda yang hadir menyatakan komitmennya mendukung penerapan kebijakan larangan vape. Kodim 0209/Labuhanbatu melalui Kasdim SH Tanjung, Polres Labuhanbatu melalui KBO Satres Narkoba R. Manik, serta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kasi Intel Memed Rahma Sugama menyatakan siap bersinergi mengawal implementasi aturan tersebut, khususnya sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Reporter: Fajar






Discussion about this post