INformasinasional.com, LABUSEL – Penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menyita perhatian masyarakat. Ditengah pergantian tongkat komando Polres Labusel kepada AKBP Rosef Efendi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan justru menghadirkan “kejutan” dengan menahan seorang personel aktif Polri yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2024.
Bripka YML (31) resmi ditahan penyidik Kejari Labusel setelah menjalani pemeriksaan pada 16 Juli 2026. Polisi yang bertugas sebagai Bintara Seksi Hukum (BA Sikum) Polres Labusel itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek bansos senilai lebih dari Rp8 miliar.
Dengan penahanan tersebut, Kejari Labusel telah merampungkan pelimpahan Tahap II terhadap tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, Selasa (21/7/2026), menjelaskan, bahwa perkara ini berawal dari kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Proyek pengadaan melalui sistem e-katalog itu bernilai lebih dari Rp8 miliar. Namun dalam penyidikan, jaksa menemukan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari data penerima manfaat yang tidak sesuai, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up).
Menurut Oloan, hasil penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan Bripka YML sejak proses pengadaan berlangsung.
“Dia sudah berperan saat proses pengadaan. Perannya sudah terlihat disitu,” kata Oloan.
Untuk menghitung kerugian negara, penyidik menggunakan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan. Audit tersebut menyebut adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836.
Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan
Selain Bripka YML, enam tersangka lain yang telah dilimpahkan ke JPU yakni,
N, Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
HN, Direktur CV Sri Rezeki.
AB, pihak swasta.
PPS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
GGRS, pihak swasta.
Pelimpahan dilakukan secara bertahap. Empat tersangka pertama diserahkan pada 8 Juli 2026, PPS pada 13 Juli 2026, sedangkan Bripka YML pada 16 Juli 2026.
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang sambil menunggu proses persidangan.
Disisi lain, penahanan Bripka YML memunculkan polemik hukum. Kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, menilai dasar penetapan kerugian negara masih dapat diperdebatkan karena menggunakan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Halomoan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 yang menurutnya menegaskan kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada BPK.
Lebih jauh, Halomoan menyebut hasil audit KAP justru bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan BPK yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya mempersoalkan audit, tim kuasa hukum juga menilai penahanan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang berlaku setelah lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Halomoan, Bripka YML tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan pertama pada 1 Juli 2026, kata dia, ditunda karena kliennya sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Sedangkan panggilan kedua bertepatan dengan agenda serah terima jabatan Kapolres Labusel, sehingga YML baru memenuhi panggilan pada 16 Juli 2026 dengan didampingi penasihat hukumnya.
“Klien kami selama ini kooperatif, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi. Karena itu kami menilai penahanan ini tidak memenuhi syarat dan akan mengajukan upaya hukum melalui praperadilan,” tegas Halomoan.
Pihak pembela juga membantah tuduhan adanya pengadaan fiktif yang diarahkan kepada Bripka YML.
Menurut Halomoan, kliennya hanya menjalankan perintah lisan atasan bersama sejumlah anggota Polres Labusel untuk membantu mendistribusikan sekitar 4.000 paket sembako kepada masyarakat.
Proses serah terima bantuan, lanjutnya, dilakukan secara tertulis antara Dinas Sosial dengan personel Polres Labusel yang ditugaskan, bahkan melibatkan pemerintah desa dalam pendistribusian kepada masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa seluruh pihak yang ikut menyalurkan bantuan tersebut.
“Kalau seluruh pihak yang membagikan bantuan diperiksa, justru akan muncul fakta hukum bahwa paket bantuan itu benar-benar disalurkan kepada masyarakat,” katanya.
Meski mendapat bantahan dari pihak tersangka, Kejari Labuhanbatu Selatan memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kasus dugaan korupsi bansos ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat luas. Selain menyeret pejabat Dinas Sosial dan pihak swasta, perkara tersebut kini turut melibatkan seorang anggota aktif Polri serta memunculkan perdebatan hukum mengenai dasar penghitungan kerugian negara dan sah atau tidaknya penahanan tersangka.
Reporter: Fajar DH
Editor: Misno






Discussion about this post