INformasinasional.com, MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) resmi membawa polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026), atas pernyataannya yang dinilai merendahkan dan melukai martabat insan pers.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, mewakili Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik.

Menurut Amrizal, langkah hukum itu merupakan respons atas ucapan Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” kata Amrizal kepada wartawan.
PWI Sumut menilai setiap kritik terhadap media harus disampaikan secara proporsional dan tidak boleh menjurus pada penghinaan terhadap profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
Amrizal menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak pantas diposisikan sebagai objek penghinaan di ruang publik.
“Wartawan diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai pengacara yang dikenal publik, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum yang menghina, menjelekkan wartawan, ataupun mengadu domba profesi pers dengan institusi lain,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik. Ia menyebut ucapan Hotman Paris, termasuk kalimat “di mana otak lu”, bukan sekadar pernyataan emosional, melainkan telah melukai harga diri para jurnalis.
Menurut Farianda, perkataan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan wartawan yang setiap hari menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kedatangan kami ke sini karena adanya pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan dengan ucapan ‘di mana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu sangat mengganggu perasaan kami semua,” katanya.
Meski mengakui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI Sumut tetap memilih menempuh jalur hukum. Organisasi itu ingin persoalan tersebut diuji melalui proses hukum agar alasan di balik pernyataan tersebut dapat diketahui secara jelas.
“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang mengapa beliau berbicara seperti itu. Apakah ada muatan lain atau memang bermaksud merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Farianda.
Pelaporan ini menandai sikap tegas PWI Sumut dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi yang memiliki perlindungan konstitusional dan menjalankan fungsi penting dalam kehidupan demokrasi.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post