INformasinasional.com, LANGKAT – Sikap tegas akhirnya ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat terhadap polemik keberadaan tempat hiburan malam Blue Night yang beroperasi di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai. Dalam rapat bersama massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu, Selasa (21/7/2026), DPRD menyatakan dukungan terhadap upaya penutupan tempat usaha tersebut setelah dinilai telah melalui tahapan penegakan aturan administrasi.
Keputusan politik DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa polemik Blue Night tidak lagi sekadar persoalan pro dan kontra tempat hiburan malam, melainkan telah bergeser menjadi isu penegakan aturan, ketertiban umum, dan perlindungan sosial ditengah masyarakat.
Puluhan mahasiswa dan pemuda yang sejak pagi menggelar aksi didepan Gedung DPRD Langkat datang membawa satu tuntutan utama, pemerintah harus segera menindaklanjuti Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah diterbitkan dengan langkah konkret berupa penutupan hingga pembongkaran lokasi usaha.
Massa menilai, semakin lama proses penindakan dilakukan, semakin besar pula keresahan yang berkembang ditengah masyarakat.
Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan bahwa keberadaan Blue Night diduga telah menimbulkan dampak sosial negatif dan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial serta dugaan penyalahgunaan narkotika, sehingga meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspirasi tersebut kemudian diterima langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Langkat dalam dialog terbuka yang berlangsung diruang rapat dewan.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki pandangan yang sama dengan mahasiswa dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba dan menegakkan peraturan daerah.
Menurutnya, seluruh proses penindakan harus dilakukan berdasarkan koridor hukum agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan administratif dan tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sribana.
Dukungan DPRD terhadap penutupan Blue Night bukan tanpa dasar. Tempat hiburan yang diketahui mengantongi izin awal sebagai usaha karaoke tersebut telah menerima Surat Peringatan hingga tahap ketiga (SP3). Dalam sistem penegakan administrasi, tahapan tersebut menjadi indikator bahwa pemerintah telah memberikan ruang pembinaan dan peringatan kepada pengelola sebelum mengambil tindakan lanjutan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, yang turut hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah menjalankan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia mengatakan, Pemkab Langkat juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena aspek perizinan operasional usaha tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Penjelasan itu sekaligus menggambarkan bahwa penanganan persoalan Blue Night tidak hanya melibatkan pemerintah kabupaten, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas kewenangan agar proses penutupan berjalan sesuai aturan.
Meski demikian, mahasiswa menilai langkah administratif yang telah berjalan seharusnya sudah dapat diikuti tindakan nyata dilapangan.
Dalam dialog tersebut, perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu mempertanyakan lambannya tindak lanjut terhadap penerbitan SP3. Mereka meminta pemerintah daerah tidak membiarkan proses berlarut-larut dan segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat.
Tidak hanya membahas Blue Night, sejumlah anggota DPRD juga mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Langkat.
Usulan tersebut muncul sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai dampak sosial yang dinilai dapat mempengaruhi ketertiban masyarakat dan masa depan generasi muda.
Polemik Blue Night kini telah berkembang menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Disatu sisi, proses hukum dan administrasi harus dihormati, namun disisi lain masyarakat menuntut kehadiran negara yang cepat, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dipenghujung pertemuan, Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses penutupan hingga pembongkaran Blue Night sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan.
Kini, setelah dukungan politik DPRD menguat dan tahapan administrasi telah berjalan hingga SP3, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah. Masyarakat menanti, apakah penegakan aturan akan benar-benar diwujudkan, atau justru kembali terhambat oleh panjangnya proses birokrasi.(Misno)






Discussion about this post