INformasinasional.com, LABUHANBATU– Sepuluh hari setelah meninggalnya IR (16), pelajar asal Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, di kawasan wisata Waterboom Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Penyebab pasti kematian korban maupun pihak yang harus bertanggung jawab belum juga terungkap.
Korban meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sejak peristiwa itu terjadi, beredar dugaan korban tewas akibat tersengat arus listrik di lokasi wisata tersebut. Namun hingga Selasa (21/7/2026), Polres Labuhanbatu belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim AKP M. Zidan Fajar Balyan juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada 11, 14, 17, dan 21 Juli 2026 belum mendapat tanggapan.
Padahal, insiden yang merenggut nyawa seorang pengunjung itu diduga kuat mengandung unsur tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Informasi yang beredar menyebutkan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pihak pengelola wahana. Namun, secara hukum, kesepakatan damai tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, apabila kematian terjadi akibat kelalaian, penyidik dapat menerapkan ancaman pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Proses hukum terhadap pengelola lokasi mesti tetap berjalan. Saya meminta agar Kapolres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengelola waterboom,” ungkap salahseorang Pengacara, Akhyar Idris Sagala, Selasa (21/7/2026).
Karena menurutnya, jelas tindak pidana akibat kelalaian seseorang yang mengakibatkan kematian orang lain, sesuai pasal 474 Ayat (3). “Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujarnya.
Jadi walaupun ada perdamaian antara korban dan pihak pengelola tidak menghentikan proses hukum tapi hanya meringankan hukuman.
Karena pasal tersebut tidak termasuk dalam peraturan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam arti tindak pidana tersebut bukan kategori persyaratan perbuatan yang dapat dihentikan proses hukum karena ada perdamaian antara korban dan pelaku.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Selain itu, KUHAP mengatur bahwa penyidik berkewajiban mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Penghentian penyidikan (SP3) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yakni apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Perdamaian antara para pihak bukan merupakan alasan penghentian penyidikan.
Meski mekanisme Restorative Justice (RJ) memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu melalui perdamaian, perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada umumnya tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan tersebut karena menyangkut kepentingan publik.
Apabila terdapat indikasi kelalaian pengelola, seperti instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan, tidak berfungsinya sistem pengaman kelistrikan, atau lemahnya pengawasan dan pemeliharaan fasilitas, maka penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses hukum.
Dalam penanganan perkara seperti ini, penyidik semestinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli kelistrikan dan ahli keselamatan, melakukan visum atau autopsi apabila diperlukan, serta menyita barang bukti berupa instalasi listrik maupun dokumen perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Labuhanbatu belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab kematian IR maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu kepastian hukum dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengungkap penyebab meninggalnya pelajar berusia 16 tahun itu.
Reporter: Fajar Dame H






Discussion about this post