INformasinasional.com, LANGKAT – Polemik penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara (AMMSU) menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Selasa (28/7/2026), menuntut Pemerintah Kabupaten Langkat menjalankan penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Aksi yang dimulai Selasa siang itu berlangsung emosional. Massa memadati depan pintu masuk Kantor Bupati sambil membawa spanduk, poster, dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang dinilai tebang pilih terhadap pelaku usaha.
Dibawah pengawalan aparat keamanan, para demonstran bergantian menyampaikan orasi. Mereka menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan dampak sosial-ekonomi dari rencana penyegelan THM Blue Night.
Menurut AMMSU, penutupan tempat usaha itu berpotensi membuat ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian dan berdampak terhadap keluarga yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi dilokasi tersebut.
“Kami tidak menolak penegakan aturan. Yang kami minta adalah keadilan. Jangan hanya satu tempat usaha yang ditindak, sementara tempat lain yang diduga melanggar justru dibiarkan,” tegas salah seorang orator dari AMMSU.
Dalam aksi tersebut, AMMSU menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, yaitu, memperjuangkan nasib ratusan pekerja THM Blue Night agar tidak kehilangan sumber penghasilan.
Meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan yang melanggar aturan tanpa tebang pilih. Kemudian menunda penyegelan hingga seluruh proses administrasi dan perizinan memperoleh kepastian hukum. Dan
meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan netral.
“Kami memohon agar diberikan kesempatan, pendampingan, serta kemudahan dalam menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bagas, salah seorang orator AMMSU.
Senada dengan itu, orator lainnya, Eric, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan aturan semata.
“Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan para pekerja dan masyarakat sekitar apabila tempat usaha ini ditutup,” katanya.
Momentum paling menyentuh terjadi ketika ratusan peserta aksi melakukan sujud massal menghadap Kantor Bupati Langkat.
Dalam suasana penuh haru, mereka memanjatkan doa sambil menangisi ketidakpastian masa depan pekerjaan dan ekonomi keluarga. Aksi simbolik tersebut menjadi bentuk harapan agar pemerintah membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan final terhadap operasional Blue Night.
Situasi sempat memanas ketika Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti tak berani menemui pengunjuk rasa, padahal Tiorita yang sangat dinantikan massa pendemo.
Sejumlah demonstran dibarisan depan mencoba memasuki area Kantor Bupati sehingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang berjaga dipintu gerbang.
Beruntung, ketegangan berhasil diredam melalui pendekatan persuasif sehingga situasi kembali kondusif dan aksi tidak berkembang menjadi bentrokan.
Melalui proses negosiasi, sepuluh orang perwakilan massa akhirnya diterima berdialog dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Langkat menyatakan akan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait.
Pemerintah berencana mengundang unsur Forkopimda, perwakilan mahasiswa, masyarakat, serta manajemen Blue Night untuk membahas persoalan perizinan sekaligus mencari solusi terbaik atas polemik yang berkembang.
Meski aksi telah berakhir, massa menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah memberikan kepastian yang dinilai adil, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan penegakan hukum.
Aksi AMMSU muncul hanya sepekan setelah DPRD Kabupaten Langkat secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah penutupan THM Blue Night.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu pada 21 Juli 2026, DPRD menilai tempat hiburan tersebut telah melewati tahapan pembinaan administrasi hingga diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, saat itu menegaskan bahwa penegakan aturan harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui rapat koordinasi Forkopimda Plus yang dipimpin Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti telah menegaskan komitmen melakukan penyegelan terhadap THM Blue Night.
Pemkab menyatakan tempat hiburan tersebut beberapa kali telah dicabut izin operasionalnya, namun dilaporkan masih tetap beroperasi.
“Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu saya akan menghadap Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan mengenai langkah selanjutnya,” kata Tiorita.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Polres Langkat dan Polres Binjai yang menyatakan siap mengamankan proses penertiban apabila dilaksanakan.
Kini, polemik Blue Night memasuki fase yang semakin krusial. Disatu sisi, pemerintah dituntut menegakkan supremasi hukum dan menjalankan keputusan administratif yang telah ditempuh. Disisi lain, muncul desakan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan para pekerja serta dilakukan secara adil terhadap seluruh tempat usaha yang diduga melanggar aturan.
Perbedaan aspirasi yang mengemuka itu menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menyeimbangkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan stabilitas sosial ditengah masyarakat.(Misno)






Discussion about this post