INformasinasional.com, JAKARTA – Drama hukum yang sempat memanaskan hubungan antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya berakhir dimeja perdamaian. Setelah sempat membawa persoalan keranah pidana, PWI resmi mencabut laporan polisi terhadap Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026) malam.
Keputusan tersebut diambil setelah tercapainya kesepakatan damai dalam pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan yang mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris itu menghasilkan komitmen bersama untuk mengakhiri polemik dengan mengedepankan semangat Persatuan Indonesia.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan pencabutan laporan dilakukan setelah organisasi menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris kepada PWI dan seluruh insan pers.
“Pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico kepada wartawan.
Menurut Anrico, langkah tersebut merupakan implementasi mekanisme Restorative Justice, yakni penyelesaian perkara melalui perdamaian yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
“Ketika perdamaian sudah tercapai dan ada itikad baik dari para pihak, maka itu menjadi bagian dari proses hukum yang kami tempuh,” katanya.
Meski laporan telah dicabut, PWI menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena perkara tersebut merupakan delik aduan, pencabutan laporan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara sebelum memutuskan penghentian penanganan kasus.
“Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan proses berikutnya,” kata Anrico lagi.
Permintaan Maaf Jadi Titik Balik
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa sejak awal pelaporan terhadap Hotman bukan dilandasi keinginan memperpanjang konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi menjaga kehormatan profesi wartawan.
Menurutnya, tujuan utama pelaporan telah tercapai setelah Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berkomitmen menghormati profesi jurnalistik.
“PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, dan komitmen untuk saling menghormati, maka yang harus dikedepankan adalah persaudaraan dan persatuan bangsa,” kata Akhmad Munir.
Ia menegaskan, keputusan damai bukan berarti membenarkan pernyataan yang sebelumnya menuai kontroversi. “Martabat wartawan harus tetap dijaga. Namun ketika tujuan itu telah tercapai melalui dialog dan permintaan maaf, maka penyelesaian yang bermartabat menjadi pilihan terbaik,” katanya.
Akhmad Munir juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
Menurutnya, mediasi tersebut membuka ruang komunikasi yang konstruktif sehingga polemik yang sempat menyita perhatian publik dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik hukum.
Sementara itu, Hotman Paris dalam pertemuan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat maupun seluruh insan pers atas pernyataannya yang sebelumnya dinilai menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.
Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan resmi PWI ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PWI menegaskan, pencabutan laporan tidak menghapus pesan penting bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh setiap pihak, tanpa memandang jabatan maupun profesi.
Berakhirnya polemik ini diharapkan menjadi contoh bahwa sengketa yang menyangkut kehormatan profesi dapat diselesaikan melalui jalur dialog, penghormatan terhadap hukum, serta semangat menjaga persatuan nasional tanpa mengorbankan prinsip dan martabat profesi.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post