INformasinasional.com, BULUKUMBA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba meminta penghentian sementara aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh CV Bukit Harapan Mampua di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Langkah tersebut diambil setelah tim DLH melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (28/7) menyusul mencuatnya laporan masyarakat dan pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan sebelum mengantongi izin operasi produksi.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Bulukumba, Nurdin, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan langsung kepada pengelola tambang agar menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
“Saya sudah sampaikan dan memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas kegiatan operasinya,” kata Nurdin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7).
Menurut Nurdin, hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan belum lengkap sehingga aktivitas penambangan belum dapat dilanjutkan.
“Tadi kami berada di lokasi sekaligus memeriksa seluruh dokumen kegiatan tambang tersebut. Intinya memang belum lengkap, sehingga kami memberikan imbauan secara lisan agar aktivitas dihentikan. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan surat resmi penghentian sementara,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusurannya, CV Bukit Harapan Mampua baru mengantongi izin tahap eksplorasi dengan Nomor 0502250073372004.
Menurut Adil, izin eksplorasi belum memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan, pengolahan material, maupun penjualan hasil tambang.
“Perusahaan tersebut hanya mengantongi izin tahap eksplorasi, namun diduga sudah menjalankan aktivitas penambangan skala penuh layaknya telah memiliki izin produksi. Hal itu terlihat dari banyaknya truk yang keluar masuk mengangkut material pasir dari lokasi,” ujarnya.
Adil juga menyebut dokumentasi yang diterimanya memperlihatkan sedikitnya tiga unit ekskavator jenis PC200 beroperasi menggali kawasan perbukitan, sementara puluhan truk antre mengangkut material pasir dan batu.
Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Aktivitas seperti ini sudah seharusnya ditutup dan tidak boleh dibiarkan beroperasi sebelum benar-benar memiliki izin lengkap,” tegasnya.
Selain mempersoalkan aspek legalitas, Adil juga menyoroti dugaan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
Ia mengklaim lalu lintas truk pengangkut material setiap hari menyebabkan jalan lingkungan yang menggunakan paving block mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, sebuah jembatan yang menjadi akses utama warga disebut mulai mengalami retakan dan penurunan pada bagian penyangganya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila aktivitas angkutan material terus berlangsung.
DLH Kabupaten Bulukumba menegaskan akan menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan dengan menerbitkan surat resmi penghentian aktivitas apabila persyaratan administrasi dan perizinan belum dipenuhi.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post