INformasinasional.com, JAKARTA – Polemik pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng” memantik reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta. Organisasi profesi wartawan itu menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai kehormatan insan pers sekaligus mengusik iklim kebebasan pers dalam negara demokrasi.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyatakan penyesalannya atas pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Menurut Kesit, istilah “Londo Ireng” memiliki beban sejarah yang sangat kuat. Dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah tersebut merujuk kepada pribumi yang dianggap berpihak kepada penjajah Belanda atau menjadi perpanjangan tangan kepentingan kolonial.
“Konotasinya mengandung stigma sebagai pihak yang tidak berpihak kepada bangsanya sendiri atau bahkan dianggap sebagai pengkhianat. Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap wartawan, jurnalis, akademisi, pengamat maupun LSM berpotensi menimbulkan pelabelan negatif terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kritik dalam demokrasi,” kata Kesit kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan bahwa insan pers memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia. Banyak tokoh pendiri bangsa yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menggunakan media sebagai alat perjuangan melawan penjajahan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Presiden yang mengidentikkan wartawan atau jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’ yang berarti ‘Belanda Hitam’ atau pengkhianat.
Padahal wartawan memiliki kontribusi besar sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga mengawal pembangunan bangsa,” katanya.
Kesit menegaskan, sikap kritis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi jurnalistik. Kritik terhadap pemerintah ataupun kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan, melainkan amanat konstitusi untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dikoridor kepentingan rakyat.
Menurutnya, pelabelan terhadap profesi wartawan berpotensi menciptakan persepsi negatif ditengah masyarakat serta mengganggu kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam negara demokrasi, kritik dari pers maupun masyarakat sipil bukan ancaman. Justru kritik merupakan mekanisme checks and balances agar kebijakan publik semakin baik dan akuntabel,” tegasnya.
PWI Jaya juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa merendahkan profesi lain.
“Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi lain, apalagi profesi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, seluruh pihak, termasuk pejabat publik, perlu menjaga etika komunikasi diruang publik,” ujar Kesit.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 PKB menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritik. Namun, ia mempertanyakan pihak-pihak yang dinilai terus menyebarkan narasi pesimistis mengenai kondisi Indonesia.
Prabowo menyebut masih ada kelompok yang menurutnya mengabdi kepada kepentingan asing dan menganalogikan mereka dengan istilah sejarah “Londo Ireng”.
“Kita negara demokrasi, kita tidak anti kritik, tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng.
Yang ikut Belanda perang melawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada,” kata Prabowo.
Dalam pidato yang sama, Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah LSM, pengamat, hingga wartawan yang dinilainya kerap menyampaikan narasi negatif mengenai kondisi bangsa.
“Hanya sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji kamu siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?” kata Prabowo.
Presiden menilai terdapat kampanye sistematis yang terus membangun opini bahwa Indonesia berada diambang kehancuran, padahal menurutnya berbagai prediksi tersebut tidak pernah terbukti.
Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan diruang publik dan menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan yang menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.*
Editor: Misno






Discussion about this post