Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Dugaan Fitnah Terkait Isu Ijazah Jokowi

24/07/2026 22:19
in HUKUM, TRENDING
0
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Dugaan Fitnah Terkait Isu Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (tengah) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Perkembangan baru terjadi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

Putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) itu menjadi titik penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian karena majelis hakim menilai terdapat cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, dalam amar putusannya menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dapat diterima. “Menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” kata Christina saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut surat dakwaan JPU pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak disusun secara cermat sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Atas dasar itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas hakim.

Baca juga  Terjatuh Saat Kerja, Pekerja Rehab SD Meninggal Dunia di RSU Bidadari

Sebagai konsekuensi hukum dari putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa dihentikan. Jaksa juga diperintahkan menarik kembali berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.

Sebelum putusan dibacakan, Dokter Tifa mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan. Ia menyatakan siap menerima apa pun hasil persidangan.
“Persiapan hari ini tentu saja kami sudah siap lahir dan batin, karena hari ini menjadi penentuan apakah eksepsi kami diterima atau ditolak,” kata Dokter Tifa sebelum memasuki ruang sidang.

Ia juga mengaku tidak memiliki ekspektasi berlebihan terhadap hasil sidang dan menegaskan perjuangan hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak,” katanya.

Disisi lain, perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo juga menyeret nama Roy Suryo. Dalam jalur hukum yang berbeda, Roy telah dua kali mengajukan praperadilan.

Pada putusan praperadilan pertama yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dengan menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan sela terhadap Dokter Tifa ini belum menyentuh pokok perkara mengenai benar atau tidaknya tudingan yang menjadi substansi kasus. Putusan tersebut hanya menilai aspek formil surat dakwaan yang disusun penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperbaiki dakwaan dan mengajukan kembali perkara apabila dinilai memenuhi syarat hukum.*

Editor: Misno

Post Views: 560
Tags: Dakwaan KasusDokter Tifa DikabulkanDugaan FitnaheksepsiHakim Batalkanijazahjokowi
Previous Post

Bandar Togel Ditangkap di Warung Tuak, Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Next Post

Plt Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Pangkas Birokrasi Adminduk Lewat Layanan Terintegrasi dan Gratis

Next Post
Plt Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Pangkas Birokrasi Adminduk Lewat Layanan Terintegrasi dan Gratis

Plt Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Pangkas Birokrasi Adminduk Lewat Layanan Terintegrasi dan Gratis

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com