INformasinasional.com, MALUKU UTARA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam operasi yang merupakan hasil penyelidikan intensif tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka, tiga pucuk senjata api, serta ratusan butir amunisi berbagai kaliber.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja panjang penyidik yang didukung operasi intelijen dan sinergi dengan berbagai instansi terkait..”Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ungkap Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).
Dalam operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi dengan berbagai kaliber.
Kapolda menjelaskan, tersangka BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, petugas juga meringkus tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara itu, tersangka SC, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan dikediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.
Irjen Pol Arif Budiman menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Keberadaan senjata tanpa izin memiliki potensi besar digunakan dalam berbagai tindak kriminal, aksi kekerasan, hingga memicu konflik yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” kata Kapolda.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan senjata melalui jalur darat maupun laut.
Meski tiga tersangka telah diamankan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Fokus penyelidikan kini diarahkan pada penelusuran asal-usul senjata api, jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irjen Arif.
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan melaporkan setiap informasi terkait penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal kepada aparat kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan yang aman dan kondusif,” kata Kapolda lagi.*
Editor: Misno






Discussion about this post