Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Aktivis Sulsel Minta Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Tanah 3 Tahun di Cempae Bone, Khawatir Picu Konflik Sosial

05/08/2026 23:26
in DAERAH
0
Aktivis Sulsel Minta Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Tanah 3 Tahun di Cempae Bone, Khawatir Picu Konflik Sosial
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasiasional.com, Bone, – Aktivis senior Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah yang telah berlangsung sekitar tiga tahun di Dusun Cempae, Desa Bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Menurut Arie, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera memperoleh solusi dan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius setelah korban membuat laporan ke Polres Bone. Perkaranya sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun sehingga perlu segera ada kepastian hukum,” kata Arie kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Arie menilai, dugaan penguasaan tanah tanpa hak maupun dugaan memindahtangankan tanah milik orang lain merupakan persoalan yang harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau persoalan seperti ini terus dianggap sepele dan tidak segera diselesaikan, kami khawatir akan memunculkan konflik yang lebih luas di masyarakat, kami harap polres Bone memberikan kemudahan bagi pihak korban untuk membuat laporan resmi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Dugaan Berawal dari Penguasaan Lahan
Kasus tersebut bermula dari pengakuan seorang warga bernama Tuo yang mengklaim lahannya diduga dikuasai warga lain, Raja, sejak 2023.

Berdasarkan keterangan keluarga Tuo, Raja sebelumnya sempat meminta izin menanam pohon pisang di atas lahan tersebut. Namun, permintaan itu disebut ditolak.

Beberapa waktu kemudian, Tuo mendapati sebagian lahannya telah ditanami pohon pisang tanpa persetujuannya.

“Karena takut dan tidak berani menegur, Tuo akhirnya membiarkan sebagian lahannya dikelola,” ujar salah seorang kerabat Tuo.

Sejak saat itu, menurut keluarga korban, Raja terus menggarap lahan tersebut dengan menanam pisang dan jagung.
Selain itu, pihak keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian lahan yang disengketakan diduga telah digadaikan maupun dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan Tuo sebagai pemilik.

Mediasi di Desa Tidak Berhasil

Merasa haknya diabaikan, Tuo kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Bacu.

Pemerintah desa selanjutnya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, berdasarkan Berita Acara Nomor 25/BA-DB/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, mediasi dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam berita acara tersebut disebutkan Raja tidak menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

Dokumen itu juga mencatat bahwa sengketa tanah di Dusun Cempae belum dapat diselesaikan karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Pemerintah Desa Melapor ke Polsek
Setelah mediasi gagal, Pemerintah Desa Bacu bersama Babinsa melayangkan surat pengaduan kepada Polsek Tonra.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan yang tercatat dalam SPPT Nomor 005-0174 atas nama Tarappe, SPPT Nomor 005-0172 atas nama Tuo, dan SPPT Nomor 005-0169 atas nama Tarappe diduga telah dikuasai dan digarap Raja selama kurang lebih tiga tahun.

Pemerintah desa meminta kepolisian membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mediasi di Polsek Kembali Buntu

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polsek Tonra mempertemukan kedua belah pihak pada 31 Juli 2026.
Dalam mediasi itu, Raja hadir bersama Tuo serta disaksikan Kepala Desa Bacu dan Babinsa.

Namun, pertemuan kembali tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut pihak Tuo, Raja tetap menyatakan menguasai lahan tersebut.

Baca juga  Pemerintah Desa Lahusa Idanotae Salurkan BLT Dana Desa untuk 36 KPM
Sementara itu, pihak Tuo menyebut Raja belum menunjukkan dokumen kepemilikan atas tanah yang disengketakan dalam forum mediasi.
Hingga mediasi ditutup, kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing.

Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

Akibat tidak dapat lagi mengelola lahannya selama sekitar tiga tahun, Tuo mengaku mengalami kerugian ekonomi hingga puluhan juta rupiah.

Ia mengatakan kehilangan kesempatan menanam jagung dan berbagai komoditas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
Menurut keluarga korban, Raja hingga kini masih menggarap sebagian lahan yang disengketakan.

Baca juga  Diduga Tanaman Dicabut dan Ditebang, Seorang Warga Manyampa Bulukumba Resmi Buat Pengaduan di Polres
“Puluhan tahun tanah itu dikuasai oleh Tuo dan sampai sekarang beliau yang membayar pajaknya. Kami akan mendampingi beliau membuat laporan ke Polres Bone dalam waktu dekat terkait dugaan penyerobotan serta dugaan menjual atau menggadaikan tanah milik orang lain,” ujar kerabat Tuo.

Aktivis Singgung Ketentuan Hukum
Arie mengatakan dugaan

memindahtangankan tanah milik orang lain dapat dikenakan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Ia menjelaskan, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik tanah dan menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan, perbuatannya dapat diproses sesuai ketentuan mengenai penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Meski demikian, Arie menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

“Yang terpenting saat ini adalah aparat memberi ruang dan merespon jika saja korban melakukan pelaporan agar segera mendapatkan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan memicu konflik di masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Raja belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pihak Tuo.

Editor: Sapriaris

Post Views: 310
Tags: BoneCempaeDesa Bacudugaanpenyerobotan tanahsulawesi selatan
Previous Post

Komisi IV DPRD Langkat Turun Tangan, Keluhan Warga Ponco Warno Soal Kebisingan PKS PT SIS Akhirnya Difasilitasi

Next Post

Polda Maluku Utara Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Halmahera Utara, Tiga Tersangka dan Ratusan Amunisi Disita

Next Post
Polda Maluku Utara Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Halmahera Utara, Tiga Tersangka dan Ratusan Amunisi Disita

Polda Maluku Utara Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Halmahera Utara, Tiga Tersangka dan Ratusan Amunisi Disita

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com