INformasiasional.com, Bone, – Aktivis senior Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah yang telah berlangsung sekitar tiga tahun di Dusun Cempae, Desa Bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Menurut Arie, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera memperoleh solusi dan kepastian hukum.
“Kasus ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius setelah korban membuat laporan ke Polres Bone. Perkaranya sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun sehingga perlu segera ada kepastian hukum,” kata Arie kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Arie menilai, dugaan penguasaan tanah tanpa hak maupun dugaan memindahtangankan tanah milik orang lain merupakan persoalan yang harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau persoalan seperti ini terus dianggap sepele dan tidak segera diselesaikan, kami khawatir akan memunculkan konflik yang lebih luas di masyarakat, kami harap polres Bone memberikan kemudahan bagi pihak korban untuk membuat laporan resmi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Dugaan Berawal dari Penguasaan Lahan
Kasus tersebut bermula dari pengakuan seorang warga bernama Tuo yang mengklaim lahannya diduga dikuasai warga lain, Raja, sejak 2023.
Berdasarkan keterangan keluarga Tuo, Raja sebelumnya sempat meminta izin menanam pohon pisang di atas lahan tersebut. Namun, permintaan itu disebut ditolak.
Beberapa waktu kemudian, Tuo mendapati sebagian lahannya telah ditanami pohon pisang tanpa persetujuannya.
“Karena takut dan tidak berani menegur, Tuo akhirnya membiarkan sebagian lahannya dikelola,” ujar salah seorang kerabat Tuo.
Sejak saat itu, menurut keluarga korban, Raja terus menggarap lahan tersebut dengan menanam pisang dan jagung.
Selain itu, pihak keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian lahan yang disengketakan diduga telah digadaikan maupun dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan Tuo sebagai pemilik.
Mediasi di Desa Tidak Berhasil
Merasa haknya diabaikan, Tuo kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Bacu.
Pemerintah desa selanjutnya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, berdasarkan Berita Acara Nomor 25/BA-DB/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, mediasi dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam berita acara tersebut disebutkan Raja tidak menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.
Dokumen itu juga mencatat bahwa sengketa tanah di Dusun Cempae belum dapat diselesaikan karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
Pemerintah Desa Melapor ke Polsek
Setelah mediasi gagal, Pemerintah Desa Bacu bersama Babinsa melayangkan surat pengaduan kepada Polsek Tonra.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan yang tercatat dalam SPPT Nomor 005-0174 atas nama Tarappe, SPPT Nomor 005-0172 atas nama Tuo, dan SPPT Nomor 005-0169 atas nama Tarappe diduga telah dikuasai dan digarap Raja selama kurang lebih tiga tahun.
Pemerintah desa meminta kepolisian membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mediasi di Polsek Kembali Buntu
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polsek Tonra mempertemukan kedua belah pihak pada 31 Juli 2026.
Dalam mediasi itu, Raja hadir bersama Tuo serta disaksikan Kepala Desa Bacu dan Babinsa.
Namun, pertemuan kembali tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut pihak Tuo, Raja tetap menyatakan menguasai lahan tersebut.
Hingga mediasi ditutup, kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing.
Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah
Akibat tidak dapat lagi mengelola lahannya selama sekitar tiga tahun, Tuo mengaku mengalami kerugian ekonomi hingga puluhan juta rupiah.
Ia mengatakan kehilangan kesempatan menanam jagung dan berbagai komoditas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
Menurut keluarga korban, Raja hingga kini masih menggarap sebagian lahan yang disengketakan.
Aktivis Singgung Ketentuan Hukum
Arie mengatakan dugaan
memindahtangankan tanah milik orang lain dapat dikenakan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Ia menjelaskan, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik tanah dan menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan, perbuatannya dapat diproses sesuai ketentuan mengenai penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Meski demikian, Arie menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
“Yang terpenting saat ini adalah aparat memberi ruang dan merespon jika saja korban melakukan pelaporan agar segera mendapatkan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan memicu konflik di masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Raja belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pihak Tuo.
Editor: Sapriaris






Discussion about this post